RSJD Atma Husada Mahakam Jawara Penerapan KTR di Kaltim
KTR di Kaltim diatur dalam peraturan daerah. Dinas Kesehatan (Diskes) pun apresiasi OPD yang taat aturan di Benua Etam
Samarinda, intuisi.co– Kawasan tanpa rokok atau KTR merupakan aturan yang harus ditaat oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di Benua Etam. Dalam upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 Kaltim yang digelar di Gor 27 September Universitas Mulawarman Samarinda, Diskes memberikan penghargaan bagi instansi yang berhasil menerapkan kawasan tanpa rokok.
Penghargaan tertinggi pun diraih oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Kaltim. RSJD tersebut mendapatkan penghargaan sebagai juara 1.
Direktur RSJD Atma Husada Kaltim, dr Indah Puspitasari mengatakan pihaknya menerapkan kawasan tanpa rokok mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2017. Pihaknya memberlakukan larangan merokok ketat di area rumah sakit.
“Kami terapkan kawasan tanpa rokok sesuai Perda. Jika ada pelanggaran, akan kami beri sanksi. Kami juga tidak menyediakan tempat merokok di RSJD,” ungkap Indah, usai menerima penghargaan pada Senin, 13 November 2023.
Indah menambahkan, larangan merokok ini berlaku bagi seluruh karyawan dan pengunjung yang datang ke RSJD Kaltim. Aturan ini diberlakukan secara konsisten dan terus disosialisasikan agar dipatuhi oleh semua pihak.
Penghargaan juara 1 kawasan tanpa rokok bukan yang pertama kalinya diraih pihaknya. Sebelumnya, RSJD Kaltim juga beberapa kali meraih penghargaan terbaik atas penerapan kawasan tanpa rokoknya.
“Kami sudah beberapa kali dapat penghargaan ini. Tahun lalu sempat juara 2 karena saat pemeriksaan ditemukan 1 puntung rokok di area RSJD,” jelasnya.
Dengan predikat juara 1 kawasan tanpa rokok ini, RSJD Kaltim diharapkan terus mempertahankan komitmennya menciptakan lingkungan rumah sakit yang bersih, sehat, dan bebas dari polusi asap rokok. Hal ini penting untuk kenyamanan dan kesehatan para pasien. (DiskesKaltim/Adv/Tya)