DPRD SamarindaPariwaraSamarinda

RTRW Samarinda Ingin Direvisi, DPRD Beri Dukungan Penuh

Legislator DPRD Samarinda mendukung revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014-2034. Saat ini wacana tersebut dalam pembahasan.

Samarinda, intuisi.co-Perda RTRW Samarinda memang berlaku hingga 2034 mendatang sejak ditetapkan pada 2014 lalu. Kendati demikian sejumlah investasi terhambat karena beleid tersebut. Wacana untuk merevisi pun mengemuka.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani pun menyambut rencana peninjauan kembali perda tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga siap membentuk panitia khusus (pansus) untuk persoalan tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan, sudah ada pembahasan khusus. Kalau sudah diserahkan, langsung kami tunjuk ketua pansusnya, dan eksekusi revisi Perda RTRW Samarinda itu,” ujarnya kepada sejumlah media pada, Rabu, 16 Maret 2022.

Lebih lanjut dia menerangkan, bila wacana untuk mengubah RTRW ini sudah ada sejak era sebelumnya atau saat Syaharie Jaang memimpin Kota Tepian. Bahkan pihaknya sempat mempelajari draft yang diajukan kala itu.

“Rencana revisi itu (Perda RTRW) sudah diajukan sejak Pak Jaang masih Wali Kota Samarinda, mereka ajukan ke kami,” imbuhnya.

Proses revisi, kata Angkasa sempat terjeda lantaran Komisi III saat itu merasa draft yang diajukan terdapat ketidaksesuaian. Demi memperlancar proses, pihaknya pun memanggil Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait untuk meminta keterangan lanjutan.

“Waktu itu ada Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Tujuannya tak lain untuk pengkajian bersama terkait revisi perda,” tuturnya.

RTRW Samarinda Punya Fungsi Krusial

Bagi Angkasa, revisi Perda RTRW Samarinda memang tak perlu tergesa-gesa. Jangan sampai hanya karena ingin tampil baik, hal-hal detail terkait perda justru tak diperhatikan. Padahal fungsi RTRW ini begitu krusial bagi Samarinda ke depan.

“Ya akhirnya pembahasan tidak dilanjutkan, melihat persiapan revisi perda yang belum matang,” ujar Angkasa.

Perda RTRW ini sendiri terdiri dari 113 pasal. Sebagian pasal dalam aturan ini memang menutut untuk diubah. Sebab kata Angkasa, materinya sudah tak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Itu artinya perubahan tersebut mempertimbangkan perkembangan zaman dan tata ruang pembangunan terkini.

“Salah satu yang memerlukan penyesuaian ialah pemulihan lahan bekas tambang menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Angkasa menambahkan, jika draf untuk revisi sudah pungkas dari pemkot tentu pihaknya dengan tangan terbuka siap menerima.

“Intinya bila draf sudah diserahkan, kami akan segera membentuk panitia khusus (pansus),” tutupnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.