Sah! Akhirnya Kutim Punya Perda Perlindungan Perempuan
Setelah melawati pembahasan dan tahapan lainnya, akhirnya DPRD dan Pemkab Kutim sepakat mensahkan Perda Perlindungan Perempuan.
Sangatta, intuisi.co-Rancangan Perda tentang Perlindungan Perempuan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna di sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi pada Selasa, 11 Juli 2023. Pengesahan perda inisiatif dewan itu dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang bertindak untuk dan atas nama Pemkab Kutim, Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Asti Mazar dan Wakil Ketua Arfan.
“Pemerintah daerah menyambut baik perda ini. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan atas segala usahanya,” ujar Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Sementara itu, Anggota DPRD Kutim Hasbullah Yusuf selaku Sekertaris Pansus Perda menyatakan, perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan. Rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya memberikan perhatian yang konsisten simpati yang ditunjukkan untuk mencapai kesetaraan gender.
“Salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan membantu pembuatan kebijakan publik soal perempuan salah satu bentuknya adalah dengan menerbitkan perda,” tuturnya.
Ia mengatakan, tujuan perlindungan perempuan, selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya dalam konstitusi hak-hak atas Rasa aman terhadap dijamin pada pasal 28j ayat 1 undang-undang Dasar 1945 perempuan ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin kenikmatan hak Perbedaan gender
“Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kutim. Dan semoga bisa berfungsi dengan baik untuk masyarakat Kutim,” pungkasnya. (adv/imr)