Samsun Kawal Warga Sangasanga Dapat Bantuan Hukum Gratis
Perlindungan hukum milik semua warga. DPRD Kaltim menjamin hal ini dalam peraturan daerah. Dan Muhammad Samsun siap mengawal.
Samarinda, intuisi.co – Muhammad Samsun menegaskan bakal memberikan bantuan hukum ke masyarakat yang berbenturan hukum di kawasan industri ekstraktif.
Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim ini menilai warga yang berada di kawasan industri ekstraktif seperti Kecamatan Sangasanga memang rentan berbenturan dengan hukum. Sebab, tak semua masyarakat setuju dengan adanya industri ekstraktif, salah salah satunya pertambangan batu bara.
“Tentunya sangat rentan berbenturan hukum, karena tidak semua masyarakat ‘kan setuju, hanya kadang orang-orang tertentu (yang setuju),” ucapnya kepada reporter intuisi.co.
Pemanfaatan sumber daya alam secara masif ditambah adanya pertambangan emas hitam secara ilegal juga membuat kemungkinan masyarakat benturan hukum semakin tinggi. Sehingga, menurut Samsun, masyarakat perlu mendapatkan penguatan hukum.
“Kemudian ada juga oknum-oknum yang memanfaatkan sumber daya alam kita secara masif, kalau boleh dikatakan secara ilegal. Nah ini juga supaya masyarakat mendapatkan penguatan dan pencerahan terhadap hukum,” imbuhnya.
Samsun Ikut Amanah Partai
Bantuan hukum untuk masyarakat sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Daerah No 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Beleid tersebut dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan hak yang sama di mata hukum.
“Sehingga masyarakat juga mendapatkan hak-haknya terkait hukum. Jadi kami memilih untuk sosialisasi peraturan daerah tentang bantuan hukum,” tuturnya.
Dia menambahkan, tidak ada warga yang hendak berbenturan dengan hukum. Terlebih masyarakat kecil. Kendati demikian, justru mereka lah yang kerap menjadi sasaran. Dan saat digertak warga ini cenderung panik.
“Kami akan memberikan penguatan ke masyarakat, kalau ada permasalahan yang melanggar atau mencederai hak hukum masyarakat silahkan disampaikan,” jelas politsi PDI-Perjuangan ini.
Dia juga juga menegaskan jika PDI-Perjuangan pun siap melakukan advokasi hukum ke seluruh lapisan masyarakat. Hal itu juga sesuai partainya. Terlebih, pihaknya juga punya LBH dan punya badan bantuan hukum yang memang diperintahkan DPP.
“Oleh Ketum Bu Mega untuk melakukan advokasi masyarakat di lapisan paling bawah dan itu gratis,” pungkasnya. (sukri/adv/dprdkaltim)