DPRD Kaltim

Sarkowi V Zahry Ingatkan Kaltim Proaktif di Revisi UUS 25/1956

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mendorong Kaltim proaktif menyikapi rencana DPR RI merevisi Undang-Undang Sementara atau UUS 25/1956.

Samarinda, intuisi.co-Rencana DPR RI merevisi Undang-Undang Sementara atau UUS 25/1956 tentang Pembentukan daerah-daerah otonomi Kalbar, Kalsel dan Kaltim, dinilai jadi momentum. Kaltim yang masuk UU tersebut, didorong menangkap peluang, seperti disebutkan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Sarkowi menyebutkan bahwa dengan Kaltim yang dua kabupatennya sebagian dipilih jadi lokasi ibu kota negara (IKN), sudah sewajarnya bakal kembali diatur dalam undang-undang. Perundang-undangan yang bakal direvisi pun, dinilai harus lebih memerhatikan terkait hak-hak Kaltim.

“Kaltim dengan adanya perubahan undang-undang ini, akan mendapat nilai lebih apa?” sebut Sarkowi V Zahry, ditemui di Kantor DPRD Kaltim, baru-baru ini.

Dulunya, Kaltim disebut merasakan banyak manfaat dari eksplorasi sumber daya alam seperti batu bara. Namun demikian, sektor tersebut kini berpindah kewenangan ke pemerintah pusat. Sarkowi berharap melalui revisi undang-undang yang tengah bergulir, Kaltim bisa menangkap peluang untuk bisa meningkatkan pendapatan. “Selama ini hal tersebut hanya diatur dalam perda yang sifatnya hanya di daerah. Tapi kalau sudah dalam undang-undang bersanding dengan undang-undang lain, maka sifatnya sejajar,” terang politikus Partai Golongan Karya alias Golkar tersebut.

Selain itu, Sarkowi juga menyorot pentingnya memuat kearifan lokal dalam revisi undang-undang yang kini digulirkan. Terutama kearifan lokal yang selama ini tak dipayungi oleh undang-undang. “Selama ini tak ada muatan aturan yang berpihak terhadap muatan lokal adat istiadat Kaltim. Termasuk pembiayaan dalam rehabilitasi lingkungan, mestinya dalam undang-undang diatur juga,” urai wakil rakyat daerah pemilihan Kukar tersebut.

Sarkowi V Zahry Dorong Perguruan Tinggi Ikut Terlibat

Sarkowi menekankan pentingnya keberadaan pasal yang mengatur pembiayaan rehabilitasi lingkungan di Kaltim. Sehingga dalam persoalan tersebut, Kaltim tak kehabisan biaya sendiri. Apalagi dengan praktik tambang batu bara yang dampak ekonominya banyak bermuara ke pemerintah pusat. “Kenapa malah tak ada porsi anggaran dari pemerintah pusat untuk memperbaiki lingkungan yang didasari regulasi undang-undang?”

Kaltim pun didorong untuk proaktif terhadap situasi tersebut. Setiap pihak didorong ikut menyuarakan. Baik dari DPRD, gubernur, hingga lembaga perguruan tinggi. “Dari perguruan tinggi diharapkan ikut memberi kajian untuk melengkapi substansi undang-undang tersebut,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.