Satpol PP Gandeng Sangatta Utara Diseminasi Perda Trantibum
Satpol PP Kutim dan Kecamatan Sangatta Utara diseminasi Perda No 3/2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum atau trantibum.
Sangatta, intuisi.co-Perda Trantibum menjadi salah satu regulasi penting agar situasi aman terkendali. Karenanya, Satpol PP Kutim bersama jajaran Kecamatan Sangatta Utara diseminasi perda ini kepada lurah, kepala desa dan ketua RT pada Kamis, 13 Juli 2023. Kegiatan tersebut digelar di ruang Kecamatan Sangatta Utara.
Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi dalam arahannya menyatakan, dengan adanya diseminasi Perda Trantibum ini diharapkan para RT, kepala desa dan lurah dapat memahami Perda No 3/2007, karena sebagai unjung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama tingkat rukun tetangga.
“Jika tidak memahami perda tersebut, bila ada permasalahan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa diselesaikan secara preventif atau pencegahan,” ujar Hasdiah.
Namun sebaliknya, kata dia, apabila RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat paham peraturan dan jenis pelanggaran, maka permasalahan dan pelanggaran yang muncul serta meresahkan dan merugikan di tengah masyarakat cepat ditangani.
“Permasalahan ini dapat diteruskan kepada OPD/Instansi terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Devianto menerangkan, Perda Trantibum tersebut untuk mengantisipasi timbulnya dampak-dampak negatif dari perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kutim.
“Perda ini untuk mewujudkan terpeliharanya ketenteraman, ketertiban dan keindahan di Kutim sehingga dapat tercipta masyarakat aman sejahtera dan makmur,” pungkasnya. (adv/imr)