Satpol PP Kukar Razia Petasan Usai Kebakaran di Melayu

intuisi

24 Mar 2025 14:58 WITA

Ilustrasi Satpol PP Kukar menyita petasan. (Istimewa)

Tenggarong, intuisi.co- Insiden kebakaran yang menghanguskan tiga rumah di kawasan padat penduduk Kelurahan Melayu menyisakan trauma mendalam sekaligus peringatan bagi warga. Api yang berkobar hebat pada Senin malam (24/3/2025) ternyata dipicu oleh ledakan sebuah petasan yang menyala tak terkendali di tengah permukiman.

Sebagai respons cepat atas kejadian tersebut, jajaran kelurahan bersama Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar), Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Forum RT langsung melaksanakan razia petasan keesokan harinya. Langkah ini difokuskan pada penertiban pedagang yang menjual petasan berdaya ledak tinggi di area pasar dan wilayah padat penduduk.

“Ini bukan hanya soal penertiban, tapi menyangkut keselamatan warga. Setelah insiden kemarin, kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” ujar Lurah Melayu, Aditiya Rakhman.

Enam titik penjualan menjadi sasaran dalam razia tersebut. Dari operasi ini, tim gabungan menyita sejumlah petasan berdaya ledak tinggi dan membawanya ke kantor Satpol PP Kukar untuk diamankan.

Selain penyitaan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar lebih berhati-hati dalam memilih barang dagangan, terutama yang tergolong bahan peledak.

Penertiban ini berlandaskan hukum yang jelas. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 85 Tahun 2013, penjualan bebas petasan dengan daya ledak tinggi adalah pelanggaran. Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, yang membatasi penggunaan bahan peledak hanya bagi pihak resmi yang mematuhi standar keselamatan.

“Petasan memang jadi bagian dari budaya perayaan, tapi tidak semua jenis petasan bisa digunakan sembarangan. Jika sudah mengancam keselamatan, maka perlu ada tindakan tegas,” ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra.

Ia menambahkan, pelanggaran akan ditindak berdasarkan prosedur yang berlaku. Pedagang bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga tindak pidana ringan. Barang bukti yang disita pun dapat dimusnahkan jika pelanggaran terus berlanjut.

Upaya ini bukan semata tindakan hukum, tapi juga bagian dari kampanye keselamatan publik. Lurah Melayu menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pelaporan aktivitas penjualan petasan ilegal.

“Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin masyarakat peka, bukan hanya takut akan razia, tapi sadar bahwa satu batang petasan bisa memicu malapetaka,” tuturnya.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, kelurahan tengah menyusun program penyuluhan ke sekolah-sekolah. Kegiatan ini akan melibatkan pelajar, guru, dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi bahwa petasan bukan mainan yang bisa digunakan sembarangan.

Melalui kolaborasi lintas sektor dan kesadaran kolektif, diharapkan tragedi serupa tidak terulang. Warga pun diajak untuk aktif melapor jika menemukan penjualan petasan berbahaya dan diajak merayakan tradisi dengan cara yang aman dan bertanggung jawab. (adv/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!