DPRD Kaltim

Seno Aji Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis untuk Rakyat Miskin Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, kembali turun lapangan menggelar sosialisasi peraturan daerah alias sosper. Kali ini berkaitan penyelenggaraan bantuan hukum.

DPRD Kaltim

Tenggarong, intuisi.co-Para legislator di DPRD Kaltim kembali menyelenggarakan sosialisasi peraturan daerah alias sosper. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Mengangkat pembahasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosper oleh Seno Aji kali ini dilangsungkan Sabtu, 31 Juli 2021. Mengambil tempat di Aula Kantor Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Hadir di antaranya Lurah Maluhu, Bayu Prananda; Ketua LPM Maluhu, Wahono; serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda setempat.

Adapun sosper merupakan upaya menyebarluaskan peraturan daerah atau perda yang selama ini disahkan DPRD Kaltim, kepada masyarakat provinsi ini. Dalam tahapan tersebut, sebanyak 55 wakil rakyat di Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim, turun menemui konstituen menyosialisasikan berbagai perda yang telah disahkan tersebut.

Sosper yang dilakukan legislator di Karang Paci, menjadi bagian dari edukasi kepada publik. Mengingat selama ini banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya atau belum melek ketika mengalami persoalan hukum. Sementara di Kaltim, tersedia perda yang bisa dimanfaatkan secara gratis bagi masyarakat miskin.

Dalam perda tersebut, layanan ini bisa didapatkan dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Masyarakat miskin tak perlu mengeluarkan biaya untuk mengakses layanan tersebut, karena kelangsungannya ditanggung APBD Kaltim.

“Walaupun dengan syarat dan kondisi tertentu terutama untuk masyarakat miskin, mereka tidak akan dipungut biaya apapun untuk bantuan hukum ini,” ungkap politikus Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra tersebut.

Dilanjutkannya bahwa perda tersebut juga memiliki turunan berupa peraturan gubernur atau pergub. Dari pergub itulah kemudian ditunjuk lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan memberikan pelayanan gratis terkait bantuan hukum kepada masyarakat provinsi ini.

“Sehingga, masyarakat Kaltim pada umumnya dan Kukar pada khususnya, apabila ada permasalahan hukum di antara masyarakat itu bisa diberikan bantuan hukum tersebut,” tuturnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.