HeadlineSorotan

Seorang Ayah di Samarinda Memperkosa Anak Kandung setelah Dicekoki Miras Racikan

Tiga kali dalam hitungan pekan perbuatan bejat ini dilakukan seorang pria kepada putri kandungnya yang masih 18 tahun di Samarinda.

Samarinda, intuisi.co – Seorang pria 44 tahun di Samarinda menodai putrinya sendiri yang masih 18 tahun. Memaksa korban dengan kekerasan. Hingga tega melukai demi terpuaskan hawa nafsunya.

Aksi bejat kepada anak kandung itu baru terhenti setelah korban kabur dari rumah. Hingga kasus kini ditangani Satreskrim Polresta Samarinda. “Kami sudah menahan tersangka. Inisialnya R dengan dugaan pemerkosaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Senin, 27 Juli 2020.

Perbuatan biadab itu sudah tiga kali dilakukan. Dua kali pada Sabtu, 25 Juli 2020, setelah yang pertama pada dua pekan lalu. Modusnya menggunakan minuman keras (miras) racikan tersangka.

Ayah dan anak ini memang hidup berdua. Tinggal satu atap di kawasan Samarinda Utara. Sedangkan ibu korban atau istri siri tersangka menetap di Muara Wahau. Si anak yang semua tinggal bersama ibu, berpindah ke Samarinda untuk menempuh pendidikan.

Namun niatan menggali ilmu di ibu kota, malah jadi pengalaman kelam. Suatu hari korban dipanggil sang ayah ke ruang tamu. Diminta meminum miras racikan yang menjadi awal tragedi pemerkosaan tersebut. Dalam pengaruh alkohol, korban terus berusaha melawan dengan tenaga tersisa. Usahanya sia-sia. Nafsu bejat sang ayah kelewat kuat untuk dilawan.

Setelah kejadian nahas yang menimpanya, korban memilih kabur dari rumah. Keluar lewat pintu belakang dan kabur memanjat pagar. Ditolong warga sekitar, korban dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk melapor sebelum diteruskan ke Satreskrim Polresta Samarinda. “Sekarang korban berada dalam naungan Rumah Aman Samarinda,” tuturnya.

Kasus inipun didalami polisi. Telah diamankan sejumlah barang bukti berupa. Dari hasil visum et repertum, pakaian korban, dan botol miras. Juga keterangan dokter yang melaksanakan visum.

Dengan segala bukti-bukti didapatkan, tersangka tetap tak mengakui perbuatannya. Polisi memastikan perkara hukum tetap berlanjut.

“Kalau memang menyangkal, kami tunggu bukti-bukti yang hendak disampaikan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 44 No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.