HeadlineKutai TimurPemkab Kutim

Sistem Zonasi PPDB, Upaya Mendorong Akses Pendidikan yang Lebih Baik

Sistem zonasi PPDB di Kutim merupakan upaya untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang lebih baik, meski masih ada kendala dan kritik yang perlu dievaluasi.

Sangatta, intuisi.co—Sejak diberlakukannya sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), banyak pro dan kontra yang muncul di masyarakat. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak. Bagaimana sistem zonasi ini diterapkan di Kutai Timur (Kutim), salah satu kabupaten di Kalimantan Timur?

Kami mencoba menggali informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PPDB di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kami berbincang dengan Uud Sudiharjo, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Kutim, di ruang kerjanya pada Rabu (28/6).

Uud Sudiharjo menjelaskan bahwa sistem zonasi PPDB merupakan upaya untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi siswa. Dengan sistem ini, siswa dapat memilih sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya, sehingga tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk berangkat ke sekolah.

“Kalau dulu kan banyak siswa yang harus naik angkutan umum atau sepeda motor untuk ke sekolah. Sekarang dengan sistem zonasi, mereka bisa jalan kaki atau naik sepeda. Ini kan lebih baik untuk kesehatan dan keselamatan mereka,” kata Uud Sudiharjo.

Ia menambahkan bahwa sistem zonasi juga bertujuan untuk menghapus stigma negatif terhadap sekolah tertentu. Dengan sistem ini, semua sekolah diharapkan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan merata.

“Kami ingin menghapus stigma bahwa ada sekolah favorit dan tidak favorit. Semua sekolah harus sama baiknya. Kami juga terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di semua sekolah,” ujarnya.

Uud Sudiharjo mengakui bahwa sistem zonasi PPDB tidak luput dari kendala dan kritik. Salah satunya datang dari salah satu anggota DPRD Kaltim, yang menyoroti bahwa sistem zonasi jenjang SMA/SMK tidak efektif karena belum ditunjang pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Meski SMA/SMK merupakan kewenangan Pemprov, namun Uud Sudiharjo merasa perlu memberikan penjelasan terkait sistem zonasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami menghormati pendapat dari anggota DPRD Kaltim tersebut. Namun kami juga ingin menyampaikan bahwa sistem zonasi PPDB memiliki payung hukum, yaitu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Sistem ini juga sudah berjalan selama beberapa tahun dan mendapat respons positif dari banyak pihak,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa ada mekanisme pengecualian bagi siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah tapi masuk zonanya wilayah lain. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan siswa dan orang tua.

“Kalau ada kasus seperti itu, kami akan melihat kondisi riil di lapangan. Kami akan berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua untuk mencari solusi terbaik. Kami tidak ingin ada siswa yang merasa dirugikan karena sistem zonasi,” tegasnya.

Uud Sudiharjo berharap bahwa sistem zonasi PPDB dapat berjalan dengan lancar dan transparan di Kutim. Ia juga mengimbau kepada siswa dan orang tua untuk mengikuti prosedur PPDB yang berbasis online dengan baik.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung sistem zonasi PPDB ini. Ini adalah upaya kita bersama untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak kita,” pungkasnya. (adv)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.