Pemkab Kutim

Soal Menata Permukiman, Kasmidi Imbau Warga Taat Aturan RDTR

Penataan Sangatta semakin diseriusi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dan agenda tersebut bakal sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sangatta, intuisi.co–Pemkab kian mantap menata sejumlah kawasan di Kutim. Dan salah satu yang menjadi fokus utama adalah Sangatta. RDTR pun dipastikan menjadi acuan utama. Kendati demikian, pihaknya tetap awas, terutama untuk pemberian izin pembangunan permukiman dan tempat usaha.

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, mengatakan bahwa warga maupun pihak swasta diminta memperhatikan aturan yang berlaku. Khususnya dalam membangun permukiman dan tempat usaha. Sebab sekarang harus mengacu kepada dokumen RDTR tersebut.

“Jika tidak sesuai dengan RDTR akan menyalahi aturan. Jadi saya harap warga dan swasta bisa ikuti aturan itu,” kata Kasmidi kepada intuisi.co pada Jumat pagi, 5 November 2021.

Dia pun meminta agar warga Kutim bisa mengerti beleid tersebut. Kebijakan ini tak lain untuk menyusun kota Sangatta agar lebih baik ke depan.

Sehingga tak ada lagi bangunan milik warga maupun swasta yang tak sesuai peruntukan kawasan.

“Penempatan kawasan nantinya bisa rapi dan tidak semrawut nantinya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Mewujudkan itu, lanjutnya, harus didukung segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Karenanya dia meminta instansi yang berhubungan dengan penataan kota segera mempelajari dokumen itu. Agar tidak ada kesalahan dalam memberikan izin membangun.

“Jadi RDTR ini harus jadi referensi utama dalam memberikan izin pembangunan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, OPD terkait juga harus aktif ke lapangan. Sehingga permohonan yang diajukan masyarakat akhirnya bisa terpantau. Mengingat kini, Kecamatan Sangatta Utara sebagai pusat pemerintahan kian padat.

“Bakal sulit mengaturnya jika kepadatan tak terbendung. Mumpung masih memungkinkan lebih baik diatur dari sekarang,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari dokumen RDTR itu, Pemkab Kutim menyiapkan berbagai rencana. Baik itu struktur pengembangan wilayah maupun pola ruang. Hanya saja, dokumen tersebut dibuat untuk wilayah perkotaan beserta rencana pengembangannya. (int02)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.