Soal Pemberian Upah Kerja, Disnaker Awasi Perusahaan di Kaltim
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim terus awasi perusahaan yang beroperasi di Kaltim terkait pemberian upah pekerja
Samarinda, intuisi.co-Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar mengungkapkan sepanjang 2022 lalu pihaknya masih menemukan laporan terkait pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai. Bahkan juga ditemukan laporan upah lembur yang tidak dibayar.
“Laporan masuk hampir tiap hari mungkin seperti ada upah lembur yang tidak dibayar, pembayaran upah tidak sesuai perjanjian, sampai tidak membayarkan upah,” tutur Aris di kantornya belum lama ini.
Atas temuan tersebut, kata dia, Disnakertrans Kaltim memang tidak langsung memberikan sanksi kepada perusahaan terkait, melainkan lebih mengedepankan mediasi antara karyawan dan perusahaan serta pemberian advis. Kecuali kasusnya krusial. Lebih banyak diselesaikan oleh disnaker kabupaten/kota asal laporan masuk.
“Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke tahapan meja hijau,” imbuhnya.
Meja hijau yang dimaksud, sambung dia, adalah pengadilan. Persisnya Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda. Wadah ini memang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
“Mediasi termasuk kabupaten dan kota juga mediasi jika wilayah kerjanya berada di masing-masing tempat,” pungkasnya. (Disnakertrans/Adv/Ina)