DPRD KaltimPariwaraPolitikSamarinda

Soal Perda Ketahanan Keluarga, Ananda: Harus Didampingi Pergub

Keluarga menjadi tempat belajar, bernaung serta pulang. Karenanya harta ini harus dijaga. DPRD mendukung langkah itu dengan Perda Ketahanan Keluarga.

Samarinda, intuisi.co-Perda Ketahanan Keluarga menjadi penting. Pasalnya regulasi bisa menjadi benteng dalam mencapai harmonisasi keluarga. Aturan ini sendiri diteken oleh DPRD Kaltim beberapa waktu lalu dengan No 2/2022.

Bernama lengkap Penyelenggaraan Pembinaan Ketahanan Keluarga, perda ini bertujuan agar masyarakat lebih karib serta bisa menerapkan aturan tersebut dalam keseharian mereka. Misalnya saja di Posyandu Sejora, Jalan Abdul Azis Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Semoga dengan aturan ini program-program pemerintah bisa lebih kongkret,” ucap anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis usai hadiri agenda sosialiasi pada Senin 5 September 2022.

Dia ingin perda ini dapat segera mendapatkan pendampingan dari peraturan gubernur atau pergub dengan isu senada. Pun begitu dengan dinas terkait bisa mengamalkan regulasi tersebut.

“Perda ini memang menyangkut semua elemen. Dari pendidikan, agama, kesehatan dan keluarga berencana,” tutur politisi PDIP Kaltim tersebut.

Sebab, kata dia, perda ini juga menjadi salah satu visi misi pertama Gubernur Kaltim yakni kualitas sumber daya manusia (SDM) yang di dalamnya ialah ketahanan keluarga. Pasalnya, sejumlah masalah tidak bisa ditangani sendiri. Di sinilah peran keluarga.

“Semoga pertemuan ini bisa terus terlaksana. Saya sebagai legislator juga akan menyuarakan kepada terkait perda ini,” jelasnya.

Perda Ketahanan Keluarga Senada dengan BKKBN Kaltim

Terpisah, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim Sunarto menambahkan, sejumlah program dari BKKBN juga berkaitan dengan regulasi tersebut. Sehingga ke depan tentu akan saling bersinergi.

“Di dalam pembangunan ketahanan keluarga itu ada namanya Kampung Keluarga Berkualitas (KB),” tuturnya.

Dia melanjutkan, dalam Kampung KB itu terdapat kepengurusan yang mengakomodasi delapan fungsi. Semuanya komplit, mulai dari keagamaan, pendidikan anak hingga perlindungan lingkungan.

“Jadi sekali lagi perda ini merupakan gayung bersambut dengan program kami,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.