HeadlineSorotan

Sorot Nama Jokowi di Kawasan Bisnis UEA, Aktivis Kaltim Dihantam Serangan Digital

Serangan digital bertubi-tubi menghantam aktivis asal Kaltim, Merah Johansyah, lantaran meluncurkan kritikan di media sosial Twitter.

Samarinda, intuisi.co – Aktivis Merah Johansyah menjadi korban doxing. Informasi pribadinya disebar luas di dunia maya. Diserang buzzer bertubi-tubi. Bahkan mendapat sejumlah ancaman kriminalisasi.

Situasi tersebut mulai dialaminya pada Jumat lalu, 23 Oktober 2020. Diduga karena cuitannya di media sosial Twitter, lewat akun pribadinya, @merah_johansyah.

“1 ruas jalan di kawasan bisnis utk plang nama Jokowi sementara 256 ribu ha atau empat kali luas Jakarta utk dinasti Uni Emirat Arab di Kaltim, Peragaan bisnis pasca omnibus Cilaka yg melindas buruh & lingkungan Menuju omnibus penggadaian selanjutnya berkedok proyek Ibu Kota,” tulis Merah dalam cuitannya, pada 21 Oktober 2020

Tweet itupun dengan segera viral. Menuai ragam reaksi, pro dan kontra. Seturut dengan itu, berbagai serangan digital didapati ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional tersebut.

Menurut Pradarman Rupang, dinamisator Jatam Kaltim, cuitan tersebut mengutarakan dua fakta dan bersifat urutan. Bukan hubungan sebab akibat atau kausalitas seperti narasi penukaran lahan dengan nama jalan yang banyak dipersoalkan.

“Kami menengarai sebagian publik dan media-media tertentu melihat fakta yang berurutan sebagai memiliki hubungan sebab akibat. Lagi pula adalah hal yang tidak masuk akal, lahan seluas 256 ribu hektar kompensasinya hanya nama jalan,” terang Rupang, dikonfirmasi Senin, 26 Oktober 2020.

Ancaman Demokrasi

Rupang pun menyesalkan media-media siber yang mengambil, menafsirkan sendiri, serta mengubah kalimat-kalimat dari cuitan Merah Johansyah tanpa konfirmasi. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber tentang konfirmasi terhadap narasumber yang dikeluarkan Dewan Pers.

Rupanya dari informasi yang diterima Rupang, media lah yang kemudian menggunakan judul dan berita dengan kalimat langsung: “Jokowi Jadi Nama Jalan di UEA, Hasil Tukar dengan Lahan di Kaltim?” Judul media tersebut juga bukan kalimat pernyataan/konklusif melainkan pertanyaan.

“Terhadap pemberitaan ini, jika ada yang keberatan maka seharusnya menggunakan mekanisme koreksi dan mengajukan hak jawab ke Dewan Pers,” sebutnya.

Serangan digital dialami Merah disebut sebagai bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap demokrasi. Padahal, jaminan kebebasan berekspresi sudah tertera di Konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia. “Seluruh pihak untuk menghormati prinsip dan mengakui setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi dan berhak untuk menyatakan pendapatnya secara merdeka,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.