Sorotan

Surat Terbuka LKBH Permahi kepada Mabes Polri, Pertanyakan 21 Laporan Warga yang Digantung

LKB Permahi bersurat secara terbuka atas 21 laporan warga yang disebut tak ditindaklanjuti. Ditujukan kepada Mabes Polri, Polda Kaltim, dan Polresta Samarinda.

Samarinda, intuisi.co – Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH Permahi) membuat surat terbuka kepada Mabes Polri, Polda Kaltim dan Polresta Samarinda. Berisi keluhan akan 21 laporan warga yang hingga kini belum direspons institusi penegak hukum tersebut.

“Kami sudah kirim surat kepada kapolri, kapolda Kaltim, dan kapolresta Samarinda meminta kepastian hukum. Laporan masyarakat jangan dibikin gantung lah,” sebut Sekretaris LKBH Permahi Abdul Rahim dalam keterangan pers yang diterima intuisi.co, Selasa sore, 8 September 2020.

Adapun 21 kasus tersebut berkaitan pemalsuan surat, kesaksian palsu, hingga fitnah. Aduan tersebut ada yang sudah dilayangkan sejak 2017.

Menurut Rahim, kondisi ini begitu merugikan pelapor. Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, urusan mengadu ke pihak berwajib diatur dalam Pasal 108 Ayat KUHAP tentang Siapa yang Berhak Membuat Laporan.

Sebelumnya para pelapor sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).  Disampaikan bahwa laporan warga hendak dihentikan karena tak memenuhi alat bukti.

“Namun kami duga (SP2HP) ini cacat hukum. Makanya kami ingin meminta kejelasan mengenai SP2HP tersebut. Mewakili oknum atau institusi,” sebutnya.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Arief Budiman yang dikonfirmasi menyebut bahwa SP2HP terhadap kasus-kasus yang dimaksud, telah disampaikan kepada para pelapor. Dia membantah jika yang mengeluarkan adalah oknum. Sebab jelas tersemat dalam surat tersebut Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Supriadi.

Informasi yang diberikan para pelapor masuk dalam kategori pengaduan. Karenanya, harus diselidiki. Bila penyelidikan tak bisa dinaikkan ke pidana, maka selanjutnya bakal dihentikan.

“Kan minta penjelasan ke reskrim, percaya sama siapa lagi. Emang kami ini gadungan? Enggak kan,” sebutnya.

Perwira melati tiga ini juga menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para pelapor namun tak ada yang menghadiri undangan. Pihaknya juga telah memberikan laporan berkala. “Jadi bukan kami tidak tindaklanjuti. Sudah kami pelajari semuanya,” tuturnya.

Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriadi, menambahkan bahwa pihaknya sudah menginventarisasi semua laporan dari warga yang disebut LKBH Permahi. Totalnya ada 16 laporan, dua di antaranya dicabut, sedangkan 14 lainnya tak cukup bukti. Sementara 5 laporan lainnya belum terdata. Nantinya bakal diproses juga.

“Semua progres penanganan perkara melalui SP2HP kepada para pelapor sudah kami sampaikan dengan para pelapor,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.