Balikpapan, intuisi.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan batas tarif tertinggi pengujian swab PCR mandiri sebesar Rp900 ribu. Tertuang alam surat edaran Nomor HK 02 02/1/3713/2020. Namun demikian, ketentuan
Balikpapan, intuisi.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan batas tarif tertinggi pengujian swab PCR