Sorotan

Tak Kapok Dipenjara 5 Tahun, Dua Sekawan di Samarinda Kembali Tertangkap Edarkan Sabu

Bebas bersamaan setelah menyelesaikan 5 tahun hukuman penjara, dua sekawan di Samarinda ini sepakat menjual narkoba lewat jaringan yang masih terjaga.

Samarinda, intuisi.co – Hukuman 5 tahun penjara belum memberi efek jera bagi dua sekawan di Samarinda ini. Baru setahun bebas, keduanya kembali berulah. Kedapatan menjual sabu-sabu oleh polisi.

Dua sekawan tersebut adalah Mul (39) dan Waf (24). Tertangkap Rabu, 23 September 2020. “Keduanya sama-sama terjerat kasus yang sama,” ujar Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe, dikonfirmasi Jumat sore, 25 September 2020.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat . Setelah didalami, identitas tersangka diperoleh. Mul beralamat di Jalan Jelawat, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Kota. Saat digerebek polisi, Mul berusaha melarikan diri ke lantai dua rumahnya. Berniat membuang barang bukti sabu-sabu 3 gram yang awalnya sedang dikemas. Upayanya berhasil digagalkan petugas.

“Kami langsung interogasi tersangka di tempat untuk pengembangan,” sebut Iptu Abdillah.

Kepada polisi, Mul mengakui semua perbuatannya dan menyeret Waf. Polisi pun langsung meluncur mengamankan tersangka lain tersebut. Digerebek di Samarinda Seberang, Jalan  Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru.

Saat polisi tiba, Waf tengah duduk di teras rumah sambil merokok. Penggeledahan pun dilakukan. “Kami amankan satu ponsel di kantong depan sebelah kiri. Serta uang tunai Rp1,5 juta di kantong belakang sebelah kanan yang diduga hasil penjualan sabu,” jelas perwira balok dua ini.

Pernah 5 Tahun Dipenjara

Kedua tersangka lantas digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi lanjutan, diketahui jika keduanya pernah menjalani masa hukuman selama 5 tahun dan baru bebas tahun lalu. Sama-sama saling kenal.

Setelah menghirup udara segar pada waktu sama,keduanya  sepakat memulai bisnis terlarang tersebut. Berdalih tak banyak lowongan pekerjaan bagi bekas napi. Jaringan keduanya belum mati. Inilah yang membuat Mul dan Waf leluasa menjalankan bisnis narkoba.

“Kedua tersangka punya peran berbeda. Waf menyediakan narkoba dari rekanannya, sementara Mul bertugas mengedarkan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.