Tata Kelola Perusahaan Bakal Didongkrak Maksimal Tahun Depan
Tahun depan bidang hubungan industrial Disnakertrans Kaltim bakal gelar banyak kegiatan untuk tata kelola kerja perusahaan yang layak
Samarinda, intuisi.co– Bidang Hubungan Industrial (HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim akan menyelenggarakan banyak kegiatan tahun depan. Tujuannya tentu untuk tata kelola kerja perusahaan yang layak. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) HI, Arismunandar belum lama ini.
“Salah satu kegiatan yang telah dirancang pihaknya untuk 2024 nanti berupa bimbingan teknis (bimtek) pembuatan struktur dan skala upah,” terangnya belum lama ini.
Selain itu, sambung dia, ada juga edukasi untuk penyelesaian perselisihan yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan di Kaltim. Termasuk sosialisasi jaminan sosial untuk pekerja juga akan kami berikan.
“Kalau tahun depan, banyak lah kegiatan kami,” ungkap pria yang akrab disapa Aris itu.
Di satu sisi, Aris mengakui merasakan banyak tantangan ketika pihaknya harus memediasi perusahaan dan karyawan yang mengalami perselisihan. Mediasi bisa dilakukan jika pihaknya telah menerima aduan.
“Pelayanan kami ini kan menerima aduan. Kalau tidak ada aduan, kami tidak bisa menangani itu. Misal aduan itu sudah sesuai dengan persyaratan yang ada sehingga layak dimediasi, kendalanya ya semisal kami mau mengklarifikasi, ada salah satu pihak yang tidak datang,” tambah Aris.
Namun, sebelum pihaknya sampai ke tahap mediasi, Bidang HI selalu berusaha untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Harapannya, sebelum sampai ke tahap mediasi, perusahaan dan karyawan bisa mendapat kesepakatan saat dikumpulkan oleh pemerintah.
“Kalau sudah ada kesepakatan kan artinya sudah tak ada lagi perselisihan. Tapi kalau perusahaan tetap kekeuh karena punya kuasa hukum dan sebagainya, kami tetap memediasi. Kami kumpulkan keterangan dan datanya,” sambungnya.
Aris menegaskan, hasil akhir yang bisa dikeluarkan pihaknya biasa berupa anjuran. Kendati demikian, proses perselisihan tidak selesai di situ saja. Ada lagi tahap selanjutnya.
“Kalau misalkan perusahaan atau pekerja itu tidak setuju dengan anjuran yang kami keluarkan, tahap selanjutnya mereka bisa mengusulkan perselisihan untuk dicatatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tutupnya. (Disnakertrans/Adv/Ina)