Transgender Bisa Terakomodasi di KTP, Legalitas Hukum Jadi Syarat
Kementerian Dalam Negeri mulai mengakomodasi kalangan transgender untuk terakomodasi statusnya dalam kartu tanda penduduk elektronik.
Samarinda, intuisi.co – Para transgender mulai mendapat pengakuan di Indonesia. Ditandai dengan rencana Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri membuka diri bagi para transgender dalam pengurusan pembuatan KTP elektronik atau KTP-el.
Menurut Kemendagri, langkah tersebut merupakan bentuk tak adanya diskriminasi bagi kaum transgender. Sehingga setiap penduduk Indonesia dapat terlayani dalam pengurusan KTP-el. Lantas, bagaimana penerapannya di Samarinda kelak?
“Kami sudah menerima informasi itu dari pusat,” sebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, Abdullah, saat dikonfirmasi pada Selasa sore, 27 April 2021.
Menurut Abdullah, pihaknya sampai saat ini masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat. Hanya saja dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan memang tak dikenal jenis kelamin ketiga atau non-binary. Yang ada hanya laki-laki dan perempuan.
Nah dalam persoalan ini, Kemendagri telah menetapkan bahwa pencatatan nanti tetap berdasarkan jenis kelamin asli. “Jadi undang-undang kependudukan tidak mengenal transgender,” tegasnya.
Namun demikian, lain lagi ceritanya jika figur pria atau perempuan tersebut sudah berganti kelamin. Jika pengadilan sudah menjamin hal tersebut, itu artinya sudah ada kekuatan hukum tetap yang menjamin seseorang berganti gender dari pria menjadi perempuan atau sebaliknya.
Meski demikian, perlu diingat saat mengurus dokumen kependudukan, semuanya harus dibawa agar urusan jadi lancar. “Kalau itu pasti kami tuntaskan karena sudah ada putusan hukum yang ada,” sebutnya.
Mantan kepala Dinas Perhubungan Samarinda itupun memaklumi bila ada warga yang mengartikan ganda mengenai ihwal pembuatan KTP-el tersebut. Kemendagri membuka pintu, namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Utamanya berkaitan legalitas hukum yang menjamin perubahan gender.
“Karena sekali lagi, undang-undang tidak mengenal transgender. Yang ada itu laki-laki dan perempuan,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram