Kutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

UMKM Kukar Kian Dimudahkan Memperoleh Sertifikasi Halal

Puluhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan sertifikasi halal

Tenggarong, intuisi.co- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kukar menyediakan Sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM. Mewujudkan sertifikasi tersebut OPD ini menjalin kerjasama dengan tiga lembaga pendamping untuk memperoleh sertifikasi produk halal.

Lembaga pendamping yang terlibat dalam inisiatif ini adalah Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Universitas Islam Negeri (UIN) Samarinda, dan Perkumpulan Wanita Indonesia Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami bekerja sama dengan ketiga lembaga ini untuk memberikan bimbingan kepada pelaku UMKM mengenai proses memperoleh sertifikasi halal,” ujar Plt Kepala Diskop UKM Kukar, Topik, Selasa 11 Juni 2024.

Proses pendampingan meliputi berbagai tahapan, mulai dari penyiapan bahan baku, pengolahan, hingga pengemasan produk yang memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan kehalalan. Selain itu, pendampingan ini juga mencakup proses administratif untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Berkat upaya ini, Diskop UKM Kukar telah berhasil menyerahkan 27 sertifikat halal kepada pelaku UMKM pada Juni 2024. “Dengan adanya sertifikasi ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen serta memastikan ketersediaan produk halal di pasaran,” ucap Topik.

Topik juga mendorong para pelaku UMKM lainnya untuk segera mengajukan permohonan sertifikasi halal. “Sertifikasi halal ini sangat penting, karena memberikan rasa aman bagi pelaku UMKM dalam menjual produk mereka kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak para pelaku UMKM untuk proaktif berkoordinasi dengan Diskop UKM, sehingga proses komunikasi dengan lembaga pendamping dapat berjalan lancar dan mereka mendapatkan layanan yang diperlukan.

“Kami akan terus melakukan monitoring terhadap berbagai produk olahan makanan untuk memastikan semakin banyak UMKM yang memperoleh sertifikasi halal,” kata Topik.

Bagi UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal, Diskop UKM Kukar meminta agar segera mencantumkan label halal dan kode sertifikasinya pada produk mereka. Hal ini penting untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut halal untuk dikonsumsi.

Mukmin, Koordinator Lembaga Pendamping Produk Halal (LPH) Kalimantan Timur, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan program pemerintah yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku UMKM yang memproduksi makanan.

“Sertifikasi ini tidak hanya penting bagi kepastian konsumen, tetapi juga bagi pelaku UMKM untuk memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan,” katanya, mengakhiri.

Dengan kerjasama ini, diharapkan semakin banyak produk UMKM di Kutai Kartanegara yang bersertifikasi halal, sehingga dapat mendukung perkembangan usaha dan memberikan rasa aman kepada konsumen. (adv)

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.