HeadlinePemprov Kaltim

UMP 2024 Naik Jadi Rp 3.360.858, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi mengapresiasi semangat pemerintah menyejahterakan para buruh di Kaltim.

Samarinda, intuisi.co – Upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 naik sebesar 4,98 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim, yang akan menjadi ibu kota Nusantara.

Namun, kenaikan UMP juga memiliki dampak kurang positif, seperti menurunkan profitabilitas perusahaan dan meningkatkan inflasi. Hal ini membutuhkan penyesuaian dari pihak perusahaan dan pekerja agar tidak menimbulkan masalah.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi, dalam keterangan persnya, Selasa (21/11/2023). Ia mengatakan bahwa kenaikan UMP merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

“Kami mengapresiasi semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim. Apalagi Kaltim akan menjadi ibu kota Nusantara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di Kaltim dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat,” ujar Fahlevi.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan UMP dapat mendorong daya beli pekerja di Kaltim. Dengan upah lebih tinggi, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.

“Kami berharap kenaikan UMP juga dapat meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan. Jika karyawan lebih sejahtera, mereka akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan baik. Jika perusahaan lebih untung, mereka akan lebih berinvestasi dan berkembang,” tutur Fahlevi.

Di sisi lain, Fahlevi mengakui bahwa kenaikan UMP juga berdampak pada profitabilitas perusahaan. Karena perusahaan harus membayar upah lebih tinggi ke karyawan, sehingga mengurangi laba mereka. Perusahaan tentu akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk/jasa untuk mengompensasi kenaikan upah.

“Kami meminta perusahaan untuk tidak menaikkan harga produk/jasa secara berlebihan, karena ini akan menyebabkan inflasi. Kami juga meminta pekerja untuk tidak menuntut upah yang terlalu tinggi, karena ini akan menyulitkan perusahaan. Kami harap ada keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan,” imbuh Fahlevi.

Fahlevi juga berharap bahwa kenaikan UMP dapat menjadikan Kaltim lebih menarik bagi investor. Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan membuka cabang atau pabrik di Kaltim, karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Harapannya ini menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kami optimis bahwa kenaikan UMP ini bisa diimplementasikan dengan baik, dan semoga antara perusahaan dan pekerja bisa menyesuaikan diri terhadap perubahan ini. Jika seperti itu, perekonomian Kaltim akan semakin maju,” pungkas Fahlevi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan bahwa UMP Kaltim 2024 kali ini berada di angka Rp 3.360.858. Tentu ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

“UMP Kaltim 2024 sudah kami sampaikan hari ini. Mudah-mudahan dengan itu, kabupaten dan kota segera melaksanakan rapat dewan pengupahan juga,” ungkap Rozani kepada awak media, Selasa (21/11/2023).

Rozani mengatakan, penghitungan alpha yang digunakan untuk kenaikan UMP Kaltim 2024 ini mengacu pada angka 0,30. Setidaknya, penghitungan itu sudah paling mendekati dengan tuntutan pekerja yang ingin kenaikan UMP mencapai 15 persen.

“Kalau 15 persen secara utuh berdasar ketentuan dan penghitungan memang belum sampai, tetapi kita coba mendekati tuntutan buruh,” tandasnya. (DisnakertransKaltim/Adv/Ina)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.