Tenggarong, intuisi.co– Kepastian status akhirnya menghampiri ratusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebanyak 491 orang dipastikan masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebuah mekanisme baru yang digagas pemerintah pusat untuk menjawab dilema kebutuhan tenaga kerja dan keterbatasan anggaran daerah.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para tenaga kontrak yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada status kerja yang tidak tetap. Skema paruh waktu dianggap sebagai solusi kompromi: negara hadir memberikan legalitas, sambil menyesuaikan dengan realita fiskal.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Ronny Fatinasahrani, menyampaikan bahwa usulan dari perangkat daerah telah diverifikasi dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebanyak 491 orang itu diusulkan melalui SPTJM untuk direkomendasikan menjadi PPPK paruh waktu. Sementara 27 orang lainnya tidak direkomendasikan karena sudah tidak aktif bekerja,” jelasnya, Sabtu (30/8/2025).
Ronny menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dan memperoleh Nomor Induk Pegawai. Namun, skema penggajiannya berbeda karena masuk dalam belanja jasa, bukan belanja pegawai. Besarannya pun menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Jika suatu saat anggaran dan kebutuhan formasi tersedia, status mereka bisa langsung ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Drs. Aris Windiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan terintegrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Dari usulan kebutuhan, pemetaan jabatan, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu, semuanya berbasis data yang telah terverifikasi.
“Prioritasnya tetap mengacu pada kategori R1, R2, dan R3. Setelah itu baru R4 dan R5,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa hambatan teknis sempat muncul, terutama pada tahap penandatanganan SPTJM oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun setelah rampung, BKN bersama Kemenpan RB akan menetapkan lokasi penempatan sesuai kebutuhan fungsional, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Kesehatan.
Skema PPPK paruh waktu ini membawa arti ganda. Bagi pemerintah daerah, status baru ini membantu menjaga layanan publik tetap berjalan meski fiskal terbatas. Bagi tenaga non-ASN, status tersebut memberi kepastian hukum dan ruang transisi menuju peluang menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.
Dengan 491 tenaga kerja yang kini berstatus resmi, Kukar bisa sedikit bernapas lega. Namun tantangan berikutnya jelas: memastikan skema paruh waktu tidak menjadi permanen, melainkan jembatan menuju pengangkatan penuh waktu yang lebih adil dan berkelanjutan. (adv/ara)



