DPRD Samarinda

Perda Pembatasan Aktivitas Truk di Jalan Raya Perlu Diperkuat

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, menilai perlunya meninjau peraturan daerah (perda) berkaitan aktivitas truk di jalan raya.

Samarinda, intuisi.co—Insiden lalu lintas melibatkan truk atau kendaraan raksasa telah jadi kejadian berulang di Samarinda. Wakil rakyat di kota ini pun dibuat resah. Mendesak otoritas setempat memperkuat langkah pencegahan.

Mengambil contoh pada Rabu, 19 Januari 2022, kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sungai Kunjang. Melibatkan truk kontainer parkir yang ditabrak pengendara. Dua perempuan pun meregang nyawa.

Menyikapi itu, Komisi III DPRD Samarinda pada Senin, 24 Januari 2022, memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, dalam agenda rapat dengar pendapat. Sorotan utama dari pertemuan tersebut adalah aktivitas truk atau kendaran besar yang parkir bukan di tempatnya. “Salah satunya karena antre BBM, solar. Ini sampai menyebabkan beberapa korban jiwa,” sebut Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, selepas pertemuan tersebut.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu kemudian mengambil contoh insiden di Gunung Manggah, Kecamatan Sambutan, beberapa waktu silam. Tragedi maut itu memakan sejumlah korban jiwa sekaligus lantaran truk raksasa kehilangan kendala di turunan jalan. Insiden serupa juga sempat menghebohkan beberapa tahun sebelumnya di Jalan Tengkawang, Sungai Kunjang.

Atas kejadian berulang tersebut, Komisi III DPRD Samarinda meminta Dishub Samarinda meninjau kembali peraturan daerah terkait hal tersebut. Terutama dalam pembatasan kegiatan truk roda 6–10 di waktu-waktu sibuk. “Kita ada perda. Jadi, atur kembali itu. Koordinasi dengan Satlantas,” tambahnya.

Menurut Angkasa, jika perda berkaitan pembatasan aktivitas truk roda enam ke atas tak lagi relevan di Samarinda, perlu dilakukan pembaruan. DPRD Samarinda pun ditegaskan siap mengakomodasi dan membahas kembali. “Kami minta tak ada lagi truk besar parkir di sembarang tempat. Operasional di jalan juga dibatasi hanya pukul 6.00 sore sampai 6.00 pagi. Tidak ada lagi pada waktu-waktu sibuk,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.