Pajak Sarang Burung Walet Jauh dari Harapan, Legislator Buka Suara
Hingga kini penarikan pajak sarang burung walet belum maksimal. Padahal peraturan daerah mengenai retribusi ini sudah jelas. Legislator pun buka suara.
Samarinda, intuisi.co-Pajak sarang burung walet hingga kini masih abu-abu. Pemasukan Pendapatan Asli Daeran (PAD) dari sektor ini pun masih jauh dari harapan.
Data terakhir dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda menyebut, setidaknya ada 200 pengusaha sarang walet di Kota Tepian, namun hanya 20 menyetor pajak.
Padahal dalam Perda 25/2013 tentang Sarang Burung Walet, ada 10 persen keuntungan yang harus diserahkan kepada pemerintah dari total laba yang diperoleh.
Menanggapi itu, anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri juga memberikan pandangan serupa. Dia menyebut, pajak sarang burung walet tidak jelas padahal perdanya sudah ada.
“Pemkot harus mengkaji ulang aturan ini,” ujar Novi kepada sejumlah media pada Senin siang, 21 Maret 2022.
Dia menyatakan, seharusnya penarikan pajak dari sektor burung walet bisa memberikan kontribusi bagi PAD Samarinda. Sebab, bila melihat dari perkembangannya, sejumlah warga sudah karib dengan usaha sarang burung walet.
“Pemerintah kota bisa merevisi perdanya lagi. Ayo perbaiki sama-sama,” imbuhnya.
Meski demikian, kata dia, hingga kini sinyalemen tersebut belum diberikan oleh pemerintah. Legislator untuk urusan regulasi aturan selalu membuka pintu. Namun, selama ini tidak ada laporan atau tidak ada keberatan dari pemerintah kota.
“Jadi kami bisa apa,” imbuhnya lagi.
Pajak Sarang Burung Walet Perlu Direvisi
Politisi PAN itu menambahkan, mengganti perda tanpa rapat dengar pendapat atau musyawarah merupakan ihwal yang tak bisa dilakukan tiba-tiba. Jadi tak mungkin dilakukan.
“Kalau diganti nanti pengusaha sarang burung walet juga bisa marah. Jadi perda itu punya tahapan. Tak bisa asal,” tegasnya.
Kendati begitu, Novi memahami daerah juga perlu pemasukan tambahan. Jangan sampai pengusaha tutup mata dengan hal tersebut. Dan Perda Sarang Burung Walet terbit untuk mengatur hal tersebut.
“Nanti akan kami kaji ulang lagi. Bagian mana yang harus mendapat perbaikan dari perda itu,” kata Novi.
Sebagai informasi, dalam perda ini sebenarnya pemerintah punya aturan dan regulasi yang ketat tentang izin usaha sarang burung walet. Setidaknya ada 19 syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Perda 25/2013, sebelum pengusaha memulai bisnis.
Dimulai dari izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet harus mengajukan permohonan tertulis kepada wali kota melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Samarinda.
Tak cukup sampai di situ, ada pula proposal pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, nomor pokok wajib pajak (NPWP), izin gangguan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan beberapa surat pernyataan kesediaan membayar pajak daerah.
Selain memenuhi kelengkapan administrasi, pengusaha harus mendapatkan kelengkapan administrasi berupa surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, dan Badan Lingkungan Hidup.
“Untuk detail urusan ini komisi I bisa kerja sama dengan komisi II,” pungkasnya. (*)