Akhirnya 86 Kades Kukar Terpilih Resmi Dilantik Bupati Edi
Sempat alami kendala karena persoalan sengketa pemilihan suara, akhirnya puluhan kades kukar terpilih dilantik bupati.
Tenggarong, intuisi.co-Sebanyak 86 kepala desa (Kades) Kukar terpilih dilantik oleh Bupati Edi Damansyah pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Proses inaugurasi tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda), beserta seluruh camat di Kutai Kartangara.
Puluhan kades Kukar yang diambil sumpah jabatannya hari ini merupakan pemenang hasilPilkades serentak 2022 pada September lalu.
“Momen kegiatan ini sekaligus menjadi tonggak awal dalam pelaksanaan tugas bagi kepala desa,” kata Bupati Edi Damansyah di gedung Putri Karang Melenu.
Ia meminta, kades Kukar terpilih berbuat yang terbaik untuk kemajuan dan kemandirian daerahnya dengan menjalankan visi-misi yang telah diusung.
Kata Edi, ciptakan seluas-luasnya akses bagi masyarakat desa untuk membuka kesempatan berusaha dan meningkatkan perekonomian. Agar kesejahteraan cepat terwujud.
Hal ini tentunya sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten dalam Program Kukar Idaman yang tertuang di dalam RPJMD Kabupaten Kukar 2021-2026.
“Pemkab akan memperhatikan kesejahteraan kades, perangkat desa dan BPD dengan menaikkan tunjangan,” tuturnya.
Ihwal lain yang ditegaskan Bupati Edi kepada seluruh kepala desa terpilih ialah, menjalankan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban sesuai dengan regulasi atau ketentuan yang berlaku.
Dalam membangun desa, sangat penting bagi kades untuk membangun kemitraan yang harmonis dengan BPD serta lembaga kemasyarakatan di desa.
Kades Kukar Harap Bijak dengan Dana Desa
Kades juga diminta melakukan penataan organisasi pemerintah desa dan melaksanakan administrasi desa sesuai dengan ketentuan.
Kepala desa dapat mengelola seluruh dana yang masuk ke desa sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
“Setiap belanja, desa benar-benar dapat mempertanggungjawabkannya dengan baik,” tegas Edi.
Kades Kukar terpilih juga diminta untuk menjaga batas wilayah yang telah ditetapkan oleh bupati melalui SK atau peraturan bupati.
Penyusunan perencanaan pembangunan desa berupa RPJM desa dalam jangka waktu tiga bulan sejak dilantik, juga menjadi atensi bagi kepala desa.
Demikian pula dengan, koordinasi serta konsultasi intensif dengan camat terkait pelaksanaan tugas kepala desa merupakan hal penting yang harus dilaksanakan.
Terutama dalam melaksanakan program prioritas penanggulangan kemiskinan serta penanganan kemiskinan ekstrim.
Kemudian, program dedikasi bupati masuk desa, serta melaksanakan program BKKD seperti program Rp50 Juta rupiah per RT dan Terang Kampongku.
“Kami berharap kepala desa bisa menggali potensi desa yang dikelola melalui BUMDesa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes),” pungkasnya. (*)