Kutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

Sengketa Pilkades Kukar, DPMD Ikut Mediasi Dua Desa

Sengketa Pilkades Kukar menemui babak puncak. Mediasi diperoleh setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turun tangan.

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.co-Sengketa Pilkades Kukar akhirnya segera menemui pintu akhir. Itu terjadi setelah DPMD ikut ambil bagian dalam upaya rekonsiliasi dua desa.

Kedua desa yang dimaksud ialah Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu dan Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong. Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan penyelesaian masalah ini sedang berlangsung.

“Sudah mulai lakukan mediasi dengan pihak penyanggah, setelah beberapa waktu lalu surat permohonan fasilitasi disampaikan kepada kami,” ujarnya kepada reporter intuisi.co pada Jumat 14 Oktober 2022.

Dia mengungkapkan, penyelesaian dengan musyawarah dan mufakat di tingkat desa hingga kecamatan pun dilakukan. Sayangnya, langkah tersebut kurang berkenan di hati penyanggah. Sehingga penyelesaian pun dilanjutkan ke tingkat kabupaten yang ditangani DPMD Kukar.

“Pihak penyanggah dihadiri oleh beberapa perwakilan. Namun, tidak banyak yang disampaikan,” imbuhnya.

Sehingga, DPMD Kukar hanya menjelaskan aturan terkait tahapan yang dilewati dalam pelaksanaan pilkades. Beberapa protes yang dilayangkan oleh pihak penyanggah pun kebanyakan sudah melewati batas waktu sanggahan.

Sengketa Pilkades Kukar Dipastikan Tuntas

Namun demikian, kata dia, penyanggah tetap meminta bisa dilakukan mediasi kembali dengan tuntutan agar bisa menghadirkan Kepala Desa terpilih.

“Untuk pertemuan selanjutnya kami usahakan dalam pekan ini juga sekaligus menghadirkan kades terpilih yang diminta oleh pihak penyanggah,” jelasnya lagi.

Sementara itu, untuk Desa Rapak Lambur yang berkas sanggahannya dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda masih berjalan. Tapi, DPMD Kukar sampai saat ini belum mendapat panggilan kembali dari PTUN terkait langkah penyelesaian perselisihan yang ditempuh penyanggah.

“Sampai sekarang kami juga belum menerima panggilan atau hasil putusan sanggahan. Terakhir kemarin itu pada bulan September lalu,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kades terpilih berdasarkan hasil Pilkades Kukar serentak yang dilaksanakan beberapa waktu lalu akan segera dilantik pada Oktober ini. Terkecuali, ada surat putusan yang sesuai ketentuan untuk membatalkan pelantikan Kades terpilih tersebut. (*)

 

 

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.