EkonomiHeadlineSamarinda

Alasan Presiden Jokowi Bubarkan Dua BUMN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Istaka Karya yang dibubarkan karena pailit dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Samarinda, intuisi.co-Pembubaran BUMN oleh Jokowi diatur dalam  Peraturan Pemerintah No 13/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dan PP Nomor 14/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Kedua aturan itu diteken Jokowi pada Jumat, 17 Marte 2023. Dalam aturan yang membubarkan PT Istaka Karya disebutkan, pembubaran dilakukan karena perusahaan berpelat merah itu dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt. Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

“Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” tulis aturan tersebut seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dalam aturan itu, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 PP 13/2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan. Antara lain peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Sedangkan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara dengan alasan likuidasi dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan,” bunyi pasal 2.

Kemudian peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun, terhitung sejak pengundangan peraturan pemerintah tersebut.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi pasal 4 beleid tersebut. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.