Rehabilitasi & Rekonstruksi, Nomenklatur Berbeda dalam Penanggulangan Bencana
Anda Tahu Bedanya Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam Penanggulangan Bencana? Ini Penjelasan dari BPBD Kaltim.
Samarinda, intuisi.co – Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Andik Wahyudi, menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidangnya. Menurutnya, ada dua nomenklatur yang berbeda dalam penanggulangan bencana pada tahap pascabencana, yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Rehabilitasi adalah perbaikan yang bersifat sementara, sedangkan rekonstruksi adalah pembangunan yang bersifat permanen,” ujar Andik saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Andik mengatakan, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 57, disebutkan bahwa penyeleggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Rehabilitasi, lanjut Andik, tertuang dalam Pasal 58. Kegiatan yang mencakup rehabilitasi antara lain perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
“Rehabilitasi bertujuan untuk mengembalikan kondisi daerah bencana menjadi seperti semula atau setidaknya bisa berfungsi kembali. Misalnya, ketika kita punya satu kursi yang satu kakinya patah. Meskipun tidak sempurna, tapi kita bisa memperbaiki satu kaki kursi yang patah saja. Itu masuk dalam nomenklatur rehabilitasi,” terangnya.
Sedangkan rekonstruksi, kata Andik, tertuang dalam Pasal 59. Rekonstruksi dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial ekonomi dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik, dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
“Rekonstruksi bertujuan untuk membangun kembali daerah bencana menjadi lebih baik dari sebelumnya atau setidaknya sama dengan sebelumnya. Misalnya, ketika kita punya satu kursi yang tiga kakinya patah. Jelas kita tidak bisa memperbaiki tiga kaki kursi yang patah itu. Itu masuk dalam nomenklatur rekonstruksi. Artinya harus kita adakan lagi kaki sebelumnya,” tegasnya.
Andik mencontohkan kasus jembatan yang putus akibat bencana. Apabila kerusakan jembatan tersebut terhitung parah, maka kejadian ini masuk ke nomenklatur rekonstruksi.
“Akan kita bangun jembatan yang lebih baik daripada sebelumnya. Sehingga masa konstruksi dari jembatan lebih panjang dari sebelumnya,” kuncinya.
Andik berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara rehabilitasi dan rekonstruksi dalam penanggulangan bencana. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan dukungan dan partisipasi dalam proses pemulihan daerah bencana.
“Kami dari BPBD Kaltim selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang terdampak bencana. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan siap menghadapi bencana,” pungkasnya. (BPBDKaltim/Adv/Tya)