HeadlinePemprov Kaltim

Diskes Kaltim Bahas Mekanisme Pembagian Jasa Pelayanan di Dua RSUD

Diskes Kaltim mengikuti RDP dengan Komisi IV DPRD Kaltim membahas mekanisme pembagian kompensasi jasa pelayanan dua rumah sakit daerah.

Samarinda, intuisi.co – Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kaltim di Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (16/11/2023). Rapat tersebut bertujuan untuk membahas mekanisme pembagian kompensasi jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Dua rumah sakit yang menjadi objek pembahasan adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD AW Sjahranie di Samarinda. Kedua rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit rujukan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan di Kaltim.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Diskes Kaltim, Jaya Mualimin, yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembagian kompensasi atas jasa pelayanan di dua rumah sakit tersebut. Menurutnya, rapat tersebut dilakukan sebagai respons atas aduan dari beberapa pihak yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai aturan.

“Rapat itu membahas jasa pelayanan dari dua rumah sakit itu kepada tenaga kesehatan, dokter dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien. Sebelumnya, ada aduan dari beberapa pihak yang merasa tidak mendapatkan jasa sesuai aturan,” ujar Jaya ditemui usai rapat.

Jaya menambahkan, kompensasi jasa pelayanan yang dibagikan kepada tenaga kesehatan di dua rumah sakit tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah.

Mengenai nilainya sendiri, Jaya mengakui bahwa nilai jasa pelayanan tersebut bersifat fluktuatif dan dipengaruhi penerimaan rumah sakit setiap bulan. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan persentase dari pendapatan rumah sakit yang dialokasikan untuk jasa pelayanan.

“Kalau memang pendapatannya per bulan besar, berarti pembayaran jasa juga besar. Demikian pula jika pendapatan sedikit, karena tidak ada nilai tetap. Jika pasien ada 100 orang per bulan yang lalu, dibanding pasien ada 200 orang, tentu beda pendapatan RSUD,” jelasnya.

Tak hanya dari kompensasi jasa pelayanan, tenaga kesehatan pun mendapatkan insentif daerah yang bersifat tetap dari pemerintah daerah. Insentif tersebut diberikan baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang bekerja di dua rumah sakit tersebut.

Jaya berharap, dengan adanya rapat tersebut, dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak terkait mekanisme pembagian kompensasi jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah. Ia juga berharap, tidak ada lagi aduan atau keluhan yang muncul di kemudian hari. (DiskesKaltim/Adv/Tya)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.