PariwaraPemprov KaltimSamarinda

Hubungan Industrial Jadi Fokus Disnakertrans Sepanjang 2023

Sepanjang 2023 bidang hubungan industrial di Disnakertrans Kaltim fokus memberikan pembinaan kepada sejumlah perusahaan di Benua Etam

Samarinda, intuisi.co –Periode 2023 Bidang Hubungan Industrial (HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim lebih fokus untuk memberikan pembinaan ke ragam perusahaan lintas kabupaten dan kota Benua Etam.

Kepala Bidang (Kabid) HI, Arismunandar atau Aris menjelaskan terkait perusahaan lintas kabupaten dan kota. Misalnya, perusahaan A mempunyai cabang dan memiliki pekerja di Berau, Samarinda, hingga Tenggarong. Perusahaan yang seperti itu masuk di wewenang Disnakertrans Kaltim.

“Kewenangan kami ini kan perusahaan yang lintas kabupaten kota. Sebab kan ada juga Bidang HI di kabupaten dan kota,” ungkap Aris belum lama ini.

Lebih lanjut, Aris mengatakan bahwa pembinaan yang dilakukan pihaknya berupa sosialisasi mengenai pengesahan atau pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja sama. Pihaknya juga memberikan edukasi terkait penyelesaian perselisihan industrial.

“Kalau di bidang HI ya terkait hubungan kerjanya, sarananya, lalu apakah perusahaan memiliki kewajiban untuk punya peraturan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang punya 10 karyawan lebih, itu wajib ada peraturan perusahaan,” tambah Aris.

Disnakertrans Kaltim menggencarkan sosialisasi mengenai pembuatan peraturan perusahaan juga bukan tanpa alasan. Aris mengatakan, pihaknya ingin menciptakan perusahaan dengan tata kelola yang layak.

“Tata kelola yang layak itu ya yang punya aturan perusahaan, perjanjian kerja sama, punya struktur dan skala upah juga. Kemudian ada jaminan sosial tenaga kerjanya dipenuhi. Termasuk lembaga kerja sama bipartit,” ujarnya lagi.

Perselisihan industrial, ujar Aris, mesti ditemukan di beberapa perusahaan. Ada beberapa jenis perselisihan. Mulai perselisihan kepentingan hingga hak. Sejauh ini, yang paling banyak ditemukan adalah perselisihan hak.

“Paling banyak itu perselisihan hak. Misalkan dalam bekerja itu karyawan kena PHK, ternyata hak seperti pesangon itu belum terbayarkan. Akhirnya berselisih,” jelas dia.

Jika telanjur terjadi perselisihan seperti itu, maka Bidang HI Disnakertrans Kaltim akan berupaya untuk memediasi kedua belah pihak. Namun dengan catatan, antara perusahaan dan karyawan sudah berunding secara bipartit.

“Di situ kami memproses mediasi sampai nanti keluar anjuran. Itu masuk ke program kerja kami, memberikan pembinaan dan edukasi,” tandas Aris. (Disnakertrans/Adv/Ina)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.