Komisi I DPRD PPU Dorong Solusi Legalitas Lahan di Lingkar IKN
Sejumlah warga di PPU waswas. Mereka khawatir bila lahannya masuk dalam lingkar IKN, karenanya dewan pun meminta agar solusi segera diberikan
Penajam, intuisi.co-Andi Muhammad Yusuf, anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), mengutarakan kekhawatiran masyarakat sekitar lingkar Ibu Kota Negara (IKN) terkait legalitas kepemilikan lahan. Masalah ini muncul setelah sebagian besar wilayah kecamatan diambil alih oleh Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), sehingga menimbulkan pertanyaan soal status lahan yang dikelola masyarakat.
“Itulah sebenarnya, hampir satu kecamatan diambil oleh OIKN. Kami lagi merevisi daripada Perda RTRW, supaya permintaan dari Pemda PPU, masyarakat itu seperti misalnya lahannya masuk lingkar IKN kalau bisa yah dirubah statusnya, diberikan menjadi HPL,” jelas Andi Muhammad Yusuf.
Kesulitan utama yang dialami masyarakat adalah lahan yang masuk dalam kawasan konsesi atau hutan industri, yang menyulitkan mereka saat ingin membangun fasilitas dasar. Andi menegaskan perlunya perubahan status lahan agar masyarakat tidak perlu lagi meminta izin kepada perusahaan yang memegang konsesi atas lahan tersebut.
“Jadinya jangan sampai lagi ada suatu pemukiman yang masuk suatu kawasan konsesi atau hutan industri. Sehingga kalau mau membangun enggak perlu lagi izin dengan perusahaan itu,” ujarnya.
Andi juga menyoroti pentingnya agar OIKN menghibahkan lahan kepada pemerintah daerah. Jika ini terjadi, Pemda PPU dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar IKN. Langkah ini dinilai akan mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat PPU.
“Seandainya itu menjadi milik daripada pemerintah daerah artinya sudah ada hibah berhak pemerintah daerah membangunkan sesuatu yang diminta oleh masyarakat itu sendiri,” lanjutnya.
Andi menambahkan bahwa kompensasi dari OIKN sangat penting untuk mempercepat proses pembangunan di PPU. Ia berharap aset-aset yang diambil oleh IKN dapat digantikan dengan fasilitas yang lebih baik untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Seperti rumah sakit atau sekolah yang menjadi aset Pemda PPU. Makanya kami ingin ada kompensasi diberikan oleh OIKN itu sendiri, supaya percepatan proses pembangunan pengganti daripada aset yang diambil oleh IKN itu PPU ini diperhatikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita,” tutup Andi.
Masalah legalitas kepemilikan tanah di sekitar IKN menjadi perhatian utama DPRD PPU, dan diharapkan revisi Perda RTRW dapat segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, OIKN, dan pemerintah pusat, diharapkan pembangunan di PPU dapat berjalan lebih cepat dan merata. (adv)