Samarinda, intuisi.co – Sudah tiga hari penertiban bangunan bantaran Sungai Karang Mumus berlangsung. Sasarannya rumah warga di RT 28 Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. Namun pelaksanaannya turut diwarnai keluhan penerimaan santunan yang kurang.
Hal ini diungkapkan Asnawi yang memiliki bangunan seluas 26 meter persegi di lingkungan tersebut. Dari nilai yang ditetapkan tim appraisal Asnawi menerima Rp19 juta lebih. Angka ini pula yang tersaji dari data penerima dana santunan yang dirilis secara terbuka oleh Pemkot Samarinda.
Namun demikian, begitu dana dicairkan, Asnawi mengaku hanya menerima sekitar Rp18 juta. Berbeda dengan nilai yang telah ditetapkan.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda Joko Karyono angkat suara. Menurutnya, rupiah yang telah diterima warga, merupakan pencairan untuk tahap awal. Yang berarti memang belum seluruhnya.
Hingga saat ini, sudah 54 dari 210 penghuni bangunan yang akan dibongkar bersedia ditertibkan. Eksekusinya pun dilakukan bertahap selama sebulan ini.
“Untuk dana santunan beragam. Tergantung luasnya bangunannya,” ujar Joko Karyono, dikonfirmasi Kamis sore, 9 Juli 2020.
Dana santunan pun telah dicairkan bertahap. Terbagi dalam tiga tahapan. Meliputi pembersihan, mobilisasi, sewa rumah, dan tunjangan kehilangan usaha. “Jadi belum selesai pembayarannya,” terang dia.
Adapun dari 210 bangunan yang akan dibongkar, tak semuanya dihuni si pemilik. Ada juga yang menyewa. Praktis, warga yang mengontrak tak masuk daftar penerima santunan. Pemkot pun tak dapat berbuat banyak. “Namanya aturan,” singkatnya.
Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham, mengatakan bahwa pada hari ketiga penertiban bangunan, sudah 54 warga menerima dana santunan. Bertambah 11 dari hari sebelumnya. “Kami mempertanggungjawabkan anggaran, mau enggak mau harus ada progres,” pungkasnya. (*)