Sorotan

Wagub Ungkapkan Pemindahan Ibu Kota Provinsi untuk Solusi Banjir Samarinda

Pemerintah disebut sudah punya solusi mengatasi persoalan banjir di Samarinda. Yakni dengan memindahkan ibu kota provinsi ke lokasi baru.

Samarinda, intuisi.co – Banjir telah jadi persoalan berkepanjangan di Samarinda. Pemerintah disebut memiliki rencana jangka panjang menyudahi problematika tersebut. Yakni dengan memindahkan ibu kota Kaltim.

Pada periode ini, sudah empat hari banjir menggenang Samarinda. Status tanggap darurat pun diberlakukan. Lebih 47 ribu warga yang yang terdampak. Menyebar di lima kecamatan dan 15 kelurahan.

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, turun memantau kondisi genangan di Jalan Sejahtera 1, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa, 26 Mei 2020. Kawasan tersebut sempat tergenang 120 sentimeter. Saat Hadi tiba, genangan menyusut ke 30 sentimeter. Diperkirakan surut dua hari lagi. Itupun jika hujan tak lagi turun. “Doakan saja semuanya cepat berlalu,” sebutnya kepada awak media.

Banjir memang sudah musiman di Samarinda. Tapi kondisi saat ini begitu kompleks. Kaltim masih berkutat dengan pandemi covid-19. Wabah penyakit ini mengharuskan warga menerapkan physical distancing atau di rumah sesering mungkin demi terhindar dari paparan virus. Namun banjir membuat segala protokol itu sulit terlaksana. Terlebih segala kesulitan itu juga terjadi pada periode Ramadan dan Idulfitri.

Soal ini, Hadi mengungkapkan solusi jangka panjang yang telah dikemukakan. Menyudahi persoalan banjir seperti sekarang ini, memindahkan ibu kota Kaltim ke lokasi lain dinilai sebagai solusi. Selain mendorong pemekaran wilayah, masalah banjir pun ikut teratasi. Namun demikian, untuk jangka pendek, peningkatan drainase dan pengerukan Sungai Karang Mumus merupakan yang paling ideal. “Sudah kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Sebab kalau dana APBD saja, tak cukup,” tuturnya.

Pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) memang sempat mengemuka sebagai proyek strategis nasional (PSN). Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan. “Semua anggaran dipotong 50 persen, kecuali dana alokasi khusus (DAK) khusus kesehatan dan pendidikan,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.