Samarinda, intuisi.co – Pria 34 tahun ini membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram saat hendak terbang dari Samarinda ke Malinau. Namun upayanya digagalkan petugas Aviaton Security (Avsec) Bandara APT Pranoto Samarinda.
Aksinya itu dilakukan Jumat pagi, 17 Juli 2020. Dari Samarinda, Yuliansyah hendak bertolak ke Bandara Long Apung, Malinau, Kalimantan Utara. “Jadi berawal dari pengamatan dulu. Dia seperti lagi fly (mabuk) gitu,” kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto, Dodi Dharma Cahyadi saat dikonfirmasi Jumat siang.
Yuliansyah dijadwalkan terbang pukul 10.00 Wita. Setelah melewati security check point (SCP) pertama menuju lobi check in, petugas curiga lantaran saat masuk gerbang metal detector gelagatnya berubah. Yuliansyah akhirnya diperiksa dan mendapati hal aneh dari sekotak rokok milik di saku celana belakang. “Dari hasil penggeledahan kotak rokok kami dapati pipet kaca dan sabu seberat 0,5 gram,” sebutnya.
Warga Muara Jawa, Kutai Kartanegara tersebut, ditengarai baru saja menggunakan kristal mematikan, sesaat sebelum menunggu jadwal terbang. Sangkaan ini juga didukung temuan petugas di pipet kaca yang mengandung cairan metamfetamin.
Setelah diperiksa, petugas Bandara APT Pranoto kemudian menyerahkan Yuliansyah ke pihak berwajib. “Dia diamankan sendiri aja. Untuk perkembangannya kami serahkan ke Polsek sungai pinang,” sebutnya.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Pinang Iptu Fahrudi, menuturkan bahwa Yuliansyah telah diamankan. Telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim untuk penanganan lanjutan. “Sudah kami serahkan lagi ke BNN,” pungkasnya. (*)