Terpengaruh Film Porno, Anak 13 Tahun di Samarinda Dicabuli Ayah Tirinya sejak 2015
Tega nian pria 39 tahun di Samarinda ini. Sang anak tiri yang masih 8 tahun, dicabuli hingga berusia 13 tahun. Mengaku terpengaruh adegan di film porno.
Samarinda, intuisi.co – Film porno bisa menjadi virus yang meracuni siapa saja. Termasuk seorang pria berinisial Sr (39). Hingga tega mencabuli putri tirinya, Mentari (13)—bukan nama sebenarnya.
Aksi bejat tersebut baru terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang membekuk tersangka pada 20 Juli 2020. Diamankan di rumahnya, kawasan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda. “Kasus dalam penyidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, dikonfirmasi Rabu malam, 22 Juli 2020.
Kejadian tak senonoh tersebut mulai dialami Mentari sejak 2015. Hingga terakhir kali pada 19 Juli 2020. Saat itu usianya masih 8 tahun. Selama lima tahun terakhir ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejat Sr.
“Pengakuan sementara tersangka, dia tak pernah menyetubuhi anak tirinya itu. Tapi tetap saja melanggar hukum. Jadi harus diproses,” imbuhnya.
Adapun ibu korban mengetahui gelagat suami tersebut sejak tiga bulan lalu. Namun ia memilih tak memperpanjang. Ia saat itu khawatir keadaan malah makin memburuk. Usia rumah tangganya masih 10 tahun. Ia juga tengah hamil tiga bulan. Serta anak pertamanya dengan Sr masih sangat kecil.
“Korban melapor karena sudah tak tahan dengan perbuatan tersangka. Kami menerima laporan lantas menyelidiki,” jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang tak perlu waktu lama membekuk tersangka setelah barang bukti dihimpun petugas. Termasuk keterangan korban dan ibunya. Ketika diciduk, tersangka berada di lokasi kerjanya.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui aksinya. Mengklaim jika perbuatanya terpengaruh tontotan film porno. “Dia kami jerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)