HeadlineSorotan

Tiga Kasus Pencabulan Anak Tiri Terbongkar di Samarinda dalam Hitungan Hari

Anak-anak di Samarinda dalam ancaman. Kekerasan seksual kerap diterima bahkan dari orang dekat yang mestinya terdepan melindungi.

Samarinda, intuisi.co – Kasus pencabulan dengan korban di bawah umur terus ditemui di Samarinda. Bahkan dalam rentang waktu sehari. Lagi-lagi diperbuat seorang ayah kepada anak tirinya.

Dua perkara pencabulan tersebut kini dalam penanganan kepolisian. Satu kasus ditangani Polsek Samarinda Kota dengan tersangka berinisial Kr (48). Diciduk petugas pada 22 Juli 2020. “Awal mula kejadian pada Juli 2017 dan terus berlanjut sampai 2018,” ujar AKP M Aldi Harjasatya, kapolsek Samarinda Kota, dikonfirmasi Jumat siang, 24 Juli 2020.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak si anak tiri masih berusia 12 tahun. Semua aksinya dilakukan tatkala istrinya, ibu kandung korban, sedang mandi. Ia berhasil menyimpan rapat kejahatannya. Hingga akhirnya terbongkar lewat buku harian korban.

“Dalam buku ini lah semua aksi tersangka tercatat. Sejak kejadian pertama hingga terakhir. Semuanya lima kali,” kata perwira berpangkat balok tiga emas ini.

Sang ibu dibuat terkejut ketika membaca buku harian tersebut. Semua terekam jelas. Mentari, buka nama sebenarnya, akhirnya buka suara soal nahas yang menimpanya. Mendengar kesaksian tersebut, amarah ibunya meledak. Sejurus kemudian laporan polisi dibuat.

Kepada polisi, tersangka mengklaim tak pernah memaksa korban saat melancarkan aksinya. Penyidik tak percaya begitu saja. “Kasus tetap kami proses sesuai hukum berlaku. Tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” singkatnya.

Ancaman Membunuh

Setali tiga uang, kasus kedua dilaporkan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Korwil Kaltim di Mapolresta Samarinda pada 23 Juli 2020. Serupa perkara sebelumnya, kasus pencabulan ini juga dilakukan ayah tiri. Inisialnya Lg (28) warga Kecamatan Samarinda Utara.

Kepada sejumlah media Asna (49) Ketua RT, setempat mengungkapkan kondisi Korban, Bunga (14)—bukan nama sebenarnya—yang dicabuli saat hendak membeli aksesori gawai pada 22 Juli 2020 di kawasan Palaran. Agar korban menurut, tersangka bahwa melakukan ancaman. “Dia (Lg) mengancam akan membunuh ibunya (korban),” terang Asna.

Bunga akhirnya tetap mengadu kepada ibunya. Kabar itupun disampaikan kepada RT, selanjutnya melaporkan hal tersebut ke TRC-PPA Korwil Kaltim. Perkara ini sempat ramai karena warga sekitar mendengar kabar pencabulan tersebut. Makin naik pitam saat tahu bila Lg mantan napi kasus penganiayaan.

“Kami sudah visum, tinggal menunggu hasilnya. Laporan sudah diterima polisi, sedang ditangani,” tutup Rina Zainun, ketua TRC PPA Korwil Kaltim. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.