Sorotan

Duo Jambret Sadis di Samarinda Diamankan Polisi, juga Terlibat Kasus Curanmor

Aksi duo jambret ini begitu meresahkan warga Samarinda. Tak segan melukai korban. Tak pandang bulu saat melancarkan kejahatan selama ada kesempatan.

Samarinda, intuisi.co – Aksi Fadli alias Eto (25) dan Andika Pratama (23) telah meresahkan publik Samarinda. Kasus penjambretan yang dilakoni keduanya, tak segan melukai korban.

Kawanan penjambret ini, gemar mencari lokasi sepi. Membidik korban tanpa pandang bulu. Mau laki atau perempuan.

Kala menjalankan aksi, Eto bertugas sebagai joki. Membawa sepeda motor, membonceng Andika di belakang. Bertindak sebagai eksekutor. Merampas tas korban bidikannya.

Syukur, aksi keduanya dipastikan terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Samarinda membekuk Eto dan Andi pada 4 Agustus 2020 lalu.

“Keduanya sudah tersangka, kasus dalam pengembangan,” ujar AKP Aldi Harjasatya, kapolsek Samarinda Kota, dikonfirmasi Jumat sore, 7 Agustus 2020.

Sebelum dibekuk, keduanya sempat beraksi pada 19 Juli 2020 lalu di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Samarinda Kota. “Tas yang berhasil dirampas dari korbannya ada uang tunai dan gawai. Total kerugian mencapai Rp4 juta,” terangnya.

Usut punya usut, dari hasil interogasi lanjutan penyidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, terungkap jika Eto tak hanya beraksi dengan Andika. Ada rekan lain yang ia ajak bekerja sama dalam praktik curanmor.

Di sini, Eto bertugas mengamati lokasi dan kendaraan yang hendak disasar. Biasanya, motor yang kuncinya tertinggal di motor. Setelah mendapat target, Eto melaporkan kepada kawannya itu.

“Aksi terakhir keduanya di Jalan Agus Salim, Kecamatan Samarinda pada Selasa 4 Agustus 8 2020 pagi. Untuk rekan curanmornya ini masih dalam pencarian,” imbuhnya.

Duo jambret tersebut diamankan di dua lokasi. Andika di salah satu warnet Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat proses penangkapan, tersangka sempat melawan petugas. Berusaha melarikan diri. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas mengeluarkan tindakan tegas terukur. Tersangka pun mendapat muntahan timah panas di kaki kirinya.

Sementara Eto, ditangkap petugas di Jalan Merak, Gang Tempurung, Kecamatan Samarinda Ulu. Yang menjadi ironi, keduanya ini baru keluar penjara April 2020 lalu. Kini harus masuk bui lagi karena tersandung hukum.

“Sejauh ini baru enam TKP yang terungkap. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberetan,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.