Politik

Pilkada Belum Ada Tanda-Tanda Ditunda Meski Covid-19 Belum Mereda

KPU masih menjalankan tahapan pilkada sebagaimana telah diagendakan selama peraturan dari pusat belum ada perubahan. Termasuk pelaksanaan pilkada di Kaltim.

Samarinda, intuisi.co – Pelaksanaan Pilkada serentak pada 2020 ini menuai sorotan hebat. Kenduri demokrasi tersebut berlangsung ketika negara menghadapi pandemi covid-19. Desakan penundaan menggema di mana-mana. Tapi tanda-tanda pembatalan masih tak terlihat.

“Hingga sekarang belum ada wacana penundaan dari KPU RI. Sebab kebijakan yang dikeluarkan pasti berjenjang. Jadi kami hanya melaksanakan aturan perundang-undangan saja. Pilkada tetap dilanjutkan,” kata Komisioner KPU Kaltim Iffa Rosita, dikonfirmasi Jumat petang, 2 Oktober 2020.

Di Kaltim, sembilan kabupaten/kota menggelar pilkada pada tahun ini. Diikuti 20 pasang calon sebagai kontestan. Sejak tahapan pilkada dimulai, sudah empat kontestan terkonfirmasi positif covid-19. Dua nama di antaranya meninggal dunia. Adalah Almarhum Muharram yang maju sebagai calon bupati Berau, dan Adi Darma calon wali kota Bontang.

Dua nama lain positif covid-19 adalah Kasmidi Bulang, calon wakil bupati Kutai Timur, terkonfirmasi positif ketika masa pendaftaran pada 5 September 2020. Dinyatakan sembuh setelah karantina 10 hari. Sesama calon wakil bupati Kutim, Uce Prasetyo, juga terkonfirmasi positif pada 1 Oktober 2020 dan saat ini masih perawatan.

Menurut Iffa, dalam tahapan pilkada, KPU telah menerapkan ketat protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 yang diubah dalam PKPU 11 dan PKPU 13 tentang pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19. “Sudah kami lakukan (penerapan protokol kesehatan). Mulai dari penyelenggara dan peserta,” tuturnya.

Berdasarkan aturan tersebut, kampanye tatap muka hanya dilakukan dalam pertemuan terbatas dan pasangan calon dilarang kampanye di tempat umum. Baik dalam bentuk konser musik atau kerumunan skala besar lain. “Kalaupun ada pertemuan, maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

Selebihnya, KPU menyerahkan kepada entitas pengawas pemilu di sembilan kabupaten/kota jika ditemukan pelanggaran. Sanksi bisa pembubaran langsung bila ada kampanye tatap muka tak sesuai aturan hingga teguran tertulis.

Intinya, sepanjang UU 6/2020 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkada, belum diubah, KPU di berbagai daerah tetap menjalankan semua tahapan. “Termasuk kampanye yang sudah dimulai sejak 29 September 2020 lalu,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.