Sorotan

Satgas Covid-19 Kaltim Sesalkan Protokol Kesehatan Kian Kendor di Masyarakat

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih berlaku di Kaltim. Namun Satgas Covid-19 Kaltim menilai warga justru kian abai.

Samarinda, intuisi.co – Kasus covid-19 di Kaltim kian didominasi kasus-kasus sembuh. Hingga kini jumlahnya telah 14.285 atau 83,9 persen dari total 17.013 kasus positif. Meski demikian, Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim terus mengingatkan warga untuk tetap taat protokol kesehatan.

“Alhamdulillah kasus sembuh terus bertambah. Tapi, kita jangan lengah dan harus tetap harus waspada. Pasalnya angka positif masih bertambah,” sebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Andi M Ishak, Senin petang, 16 November 2020.

Menurut Andi, warga mesti menyikapi tingginya tingkat kesembuhan di Kaltim dengan menjadikannya sebagai motivasi. Penanda bagi masyarakat untuk tetap semangat mengikuti protokol kesehatan sebagaimana anjuran dari pemerintah. Terutama saat berada di luar rumah.

“Protokol kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker ketika keluar rumah, menjaga jarak dari kerumunan dan selalu mencuci tangan dengan sabun,” sebutnya.

Nyatanya, penegakan protokol kesehatan di provinsi ini masih menjadi keresahan. Pantauan Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim di lapangan, sebagian besar masyarakat dinilai abai. Terutama di kafe-kafe. Mudah menemukan masyarakat beraktivitas tanpa masker. “Seolah wabah ini sudah berakhir. Kami harap masyarakat patuh terhadap anjuran pemerintah demi kebaikan bersama,” pintanya.

Hingga saat ini, Kaltim masih memberlakukan peraturan tentang kewajiban menggunakan masker, berikut ketentuan penerapan protokol kesehatan lainnya. Tertuang dalam Pergub 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dari peraturan yang berlaku sejak 24 Agustus 2020 tersebut, pelanggar bakal dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda Rp100 ribu.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat hiburan, ancaman sanksi dikenakan lebih berat. Selain denda sebesar Rp200 ribu, ada juga penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha. “Mari masing-masing dari kita menjaga diri dan sesama dari virus corona,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.