Samarinda, intuisi.co – Kebijakan Isran Noor menerapkan Kaltim Silent atau Kaltim Steril, kadang juga disebut Kaltim Senyap, tampaknya bakal panjang umur. Rentang waktu pelaksanaan beleid yang tertuang dalam instruksi gubernur tersebut masih hingga waktu yang belum ditentukan.
Kaltim Silent merupakan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat Kaltim setiap akhir pekan. Tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim. Dimulai pada Sabtu dan Minggu, 6—7 Februari 2021 lalu.
“Ini instruksi dan kebijakan pemerintah. Kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi. Terjadinya penyebaran penularan sebab banyak masyarakat sering berkumpul di kerumunan,” sebut Gubernur Kaltim, Isran Noor, dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim.
Instruksi Gubernur Kaltim No 1/2021 tersebut ditandatangani Isran Noor pada 4 Februari 2021. Ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh provinsi ini. Termasuk para camat, lurah, hingga kepala desa. Dengan pelaksanaan di bawah pengawasan polisi, TNI, hingga Satpol PP.
Lantaran ketatnya pembatasan yang diberlakukan, kebijakan inipun dengan segera menuai polemik. Terutama karena rentang waktu kebijakan diambil dan eksekusi pelaksanaannya yang teramat mepet. Alias hanya memiliki satu hari jeda sebelum waktu pelaksanaan.
Isran Noor pun menyadari polemik yang mencuat. Namun ia meminta warga lebih bijak menyikapi instruksi tersebut. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan kepentingan pemerintah, melainkan demi masyarakat.
“Jadi, kami minta kebijakan ini bisa dipahami masyarakat. Mudah-mudahan instruksi ini bisa berjalan dengan baik. Dengan harapan tidak banyak masyarakat terpapar virus corona,” terang orang nomor satu di Kaltim itu.
Kaltim Steril Pertimbangkan Banyak Masukan
Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, Muhammad Syafranuddin, menyebut jika pihaknya sudah mengevaluasi aturan tersebut. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan segala aspek, termasuk masukan dari DPRD, instansi vertikal, kepala daerah dan masyarakat.
Pemprov Kaltim juga disebut banyak mencermati keluhan masyarakat di media sosial. Masukan warganet juga disebut jadi pertimbangan. Dengan kebijakan yang juga disebut Program Berdiam di Rumah (PBD), diharap bisa memberikan dampak langsung dalam pencegahan penularan virus corona di Kaltim.
“Saya sudah jalan-jalan ke pasar, objek wisata, cafe, serta acara pernikahan, rata-rata protokol kesehatan dilanggar. Sementara di mal, tempat ibadah, taat karena selalu diawasi petugas,” ungkapnya.
Atas kebijakan mendadak yang memicu aksi borong sembako di pasar, ditanggapi Syafranuddin sebagai efek yang memang telah terprediksi. Namun ia mengklaim jika kebijakan diambil dan diumumkan sejak jauh hari, aksi panic buying masyarakat Kaltim diyakini bakal lebih parah.
“Apa yang diputuskan pemprov semata-mata menghindari kerumuman masyarakat yang tidak melakukan protokol kesehatan covid-19 seperti cuci tangan, memakai masker,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram