HeadlineSorotan

DPRD Kesulitan Buat Payung Hukum untuk Usaha Pertamini di Samarinda

Komisi II DPRD Samarinda disebut telah mengkaji kemungkinan payung hukum untuk usaha Pertamini, namun terganjal peraturan negara.

Samarinda, intuisi.co – Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan mesin digital atau juga dikenal dengan Pertamini di Samarinda menjadi polemik belakangan. DPRD Samarinda mengklaim telah mengemukakan persoalan ini sejak lama. Namun sulit ditemukan celah untuk dibuatkan payung hukum.

“Kami sudah membawa persoalan ini tiga tahun lalu. Rencananya hendak dibuatkan payung hukumnya, tapi tetap tak bisa,” sebut Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin, dikonfirmasi Kamis sore, 4 Maret 2021.

Pembuatan payung hukum bagi Pertamini, terganjal sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia. Meliputi UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas dan UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal. Selain itu Peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi No 6/2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

Tiga peraturan tersebut membuat praktik Pertamini terganjal mendapat legalitas. Praktis hal tersebut membuat usaha ini masih berlangsung secara ilegal selama ini. “Kami sudah mencoba mengadvokasi hal tersebut. Tapi memang berbenturan dengan udang-undang, sehingga tak bisa dilangkahkan dengan perda,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.

Meski demikian, wakil rakyat tersebut mengklaim ada celah jika Pemkot Samarinda turun tangan. Yakni dengan menjalin kerja sama dengan usaha Pertamini. Setidaknya dari kolaborasi tersebut bisa menetapkan pembatasan yang berlaku terhadap praktik ini. Sehingga usaha Pertamini bisa dikatakan legal.

Meski demikian, DPRD Samarinda juga tak menutup mata dengan ancaman bahaya dari praktik fuel tank digital versi Pertamini. Mengacu insiden yang pernah terjadi di Palaran beberapa waktu lalu, kewaspadaan jelas harus ditingkatkan agar insiden serupa tak lagi terulang. “Apalagi dengan keberadaan di tengah-tengah warga. Ini sangat membahayakan,” sebutnya.

Dorong Pemkot Samarinda Legalkan Pertamini

Ditambahkan sesama Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri, pihaknya memang tak bisa berbuat banyak melegalkan Pertamini. Apalagi dengan Pertamina sebagai produsen BBM yang tak pernah memberikan lampu hijau terhadap praktik penjualan BBM eceran di luar ikatan kemitraan.

Meski demikian, Novi menegaskan jika Komisi II DPRD Samarinda tak tinggal diam. Para wakil rakyat disebut terus mencari regulasi yang pas bagi para pedagang tersebut. “Lagi pandemi, kasihan juga mereka. Apalagi hanya Pertamini yang buka 24 jam,” sebutnya.

Politikus PAN itupun mendorong Pemkot Samarinda dan Pertamina menjalin kerja sama, sehingga bisa mendukung keberadaan Pertamini. Membuat praktik tersebut tak lagi melanggar aturan alias ilegal “Kami juga tak ingin perda berbenturan dengan UU. Semua harus dilihat dari segala sisi,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.