Masih Melampaui UMP, Penetapan UMK Kutim 2021 Tanpa Hambatan
Penetapan UMK Kutim 2021 berjalan lancar alias tanpa drama. Kenaikan pun ditetapkan berdasar formula dan kriteria yang telah ditetapkan.
Sangatta, intuisi.co–Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kutai Timur (Kutim) akhirnya ditetapkan. Angka yang disepakati adalah Rp3,1 juta. Masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Sudirman Latif, mengatakan bahwa Dewan Pengupahan telah sepakat. Menetapkan UMK Kutim Rp3.175.443. Angka itu naik Rp35.443 atau ada tambahan sebesar 1,86 persen dari UMK tahun sebelumnya. Kini, keputusan itu sudah diteken kepala daerah. “Jadi, kembali UMK kita lebih tinggi dari UMP Kaltim yang Rp3.014.497,” ucap Sudirman.
Ia menambahkan, pembahasan UMK Kutim ini berjalan lancar. Tidak ada gejolak atau pembahasan yang alot antara serikat pekerja dengan pengusaha. Bahkan, Dewan Pengupahan hanya menggelar rapat sekali saja untuk menetapkan UMK ini. “Ya, mungkin karena memang kalaupun tidak berubah, UMK kita masih sedikit lebih tinggi dari UMP pula,” tuturnya.
Dalam penetapan UMK ini, Dewan Pengupahan juga menyiapkan berbagai formulasi. Selain mengacu aturan yang berlaku, pihaknya melihat persentase inflasi yang terjadi. Angka inflasi sebesar 1,86 persen yang mendasari terjadinya kenaikan UMK, meski tipis. “Angka inflasi provinsi juga kami lihat sebagai acuan dalam mengambil keputusan ini,” paparnya.
Selain itu, melihat besarnya pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja tak ketinggalan dipakai. Termasuk memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan rata-rata upah yang diterima pekerja. “Alhamdulillah dengan memakai formulasi itu pembahasan justru berjalan lancar. Tidak ada gejolak dan semoga bisa terus begini di tahun berikutnya,” tandasnya. (int02)