Balikpapan, intuisi.co—Satu tahun tiga bulan sudah kasus pencabulan anak sembilan tahun di Balikpapan oleh kakek tirinya terungkap. Terduga pelaku telah ditetapkan tersangka namun polisi urung menahan. Belakangan, si kakek mengajukan lagi penangguhan penahanan.
Ya, sejak kasus terungkap hingga status tersangka ditetapkan, si kakek masih menghirup udara bebas sebagaimana masyarakat umumnya. Upaya perlawanan bahkan dikemukakan. Setelah pengajuan praperadilan atas dasar tak terima ditetapkan sebagai tersangka ditolak, muncul lagi upaya tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Siti Sapurah, akrab disapa Ipung, selaku pengacara korban, meradang menyikapi upaya tersangka. Menurutnya, sudah terlalu banyak langkah diambil terduga pelaku yang jelas-jelas sudah ditetapkan tersangka.
Pencabulan Anak Kasus Luar Biasa
Ipung pun menegaskan jika kasus pelecehan seksual terhadap anak adalah tindak pidana kejahatan luar biasa. Kepolisian diharapkan tak menyetujui permintaan penangguhan penahan yang akan diajukan tersangka.
“Pada dasarnya perubahan penerapan undang-undang dalam kasus pelecehan terhadap anak ini tentu ada maksudnya. Dan kasus ini masuk dalam kejahatan anak,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, penanganan kasus tersebut dinilai perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula. Negara perlu memastikan tak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menghindari terulangnya kejahatan serupa kepada anak-anak lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo, mempersilakan bila memang tersangka berniat mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, langkah tersebut bagaimana pun tetap hak tersangka sebagai warga negara Indonesia.
Di sisi lain, Yusuf menyadari dalam kasus pencabulan ini, penyidik harus hati-hati. Jangan sampai proses penanganan kasusnya justru menjadi bumerang. “Kasus asusila ini ‘kan kasus yang bukan tampak di muka umum. Intinya, tak masalah jika mengajukan,” sebutnya, Rabu, 1 Desember 2021.
Permohonan penundaan atas penahanan merupakan hal yang sudah umum. Namun pada akhirnya, penyidik jua yang menentukan. Keputusan dari pengajuan biasanya ditetapkan berdasar hasil penyelidikan sebagai acuan. Dan dari pihak tersangka jua harus memiliki pertimbangan-pertimbangan pendukung sebagai dasar pengajuan penangguhan penahanan. Namun biasanya jika kasus yang menjerat termasuk kejahatan berat, kecil peluangnya pengajuan tersebut bisa dikabulkan.
“Tergantung penyidik dan kita tidak bisa mengintervensi penyidik. Perlu melihat perjalanan kasus tersebut,” pungkasnya. (*)