Abdul Kadir Minta Bantuan Tenaga Pendidik Ilmu Agama Disamaratakan
Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir mendesak pemerintah menyamaratakan bantuan kepada guru atau tenaga pendidik ilmu agama di provinsi ini.
Samarinda, intuisi.co – Kemajuan daerah tak lepas dari akhlak masyarakat di dalamnya. Sehingga peran pendidikan agama dalam hal ini tak dapat dianggap remeh. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir pun mendorong perhatian pemerintah terhadap guru-guru agama di provinsi ini.
“Banyak praktisi dan pelaku pendidikan agama memohon porsi yang cukup. Artinya, pemerintah bisa membagi rata antara pendidikan agama dan pendidikan umum,” sebut Abdul Kadir di Kantor DPRD Kaltim belum lama ini.
Menurut politikus Partai Golongan Karya tersebut, perhatian kepada tenaga pendidik agama tak bisa dipandang sebelah mata. Mengingat tanpa ilmu agama, apa yang ditargetkan pemerintah, dalam hal ini Pemprov Kaltim, dalam kemajuan daerah tak akan mudah terlaksana. “Sehingga harus diberikan porsi yang sama dengan yang lain agar misi ini cepat terwujud,” terang wakil rakyat daerah daerah pemilihan Bontang-Kutim-Berau tersebut.
Sebaliknya, lanjut Abdul Kadir, cita-cita dari pendidikan agama pun, bakal sulit terwujud jika berjalan tanpa bantuan dari pemerintah. Di Kaltim, situasinya makin krusial karena sebagian daerahnya, yakni di Penajam Paser Utara atau PPU dan Kutai Kartanegara alias Kukar, telah ditetapkan jadi lokasi baru ibu kota negara, disingkat IKN.
“Rencana ini bakal tak sesuai harapan jika SDM (sumber daya manusia) yang berakhlak tak terwujud. Sehingga ini harus jadi perhatian utama untuk bisa diwujudkan,” tegas Abdul Kadir.
Tanggapan Aspirasi Abdul Kadir
Menyikapi aspirasi Abdul Kadir, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi turut menyatakan keresahan serupa. Kendati demikian, peran Pemprov Kaltim untuk urusan tersebut dikatakan terkendali oleh kewenangan. “Kalau terkait sarana prasarana, kami masih bisa membantu,” sebut Hadi Mulyadi.
Mantan anggota DPR RI itupun merincikan sejumlah kegiatan Pemprov Kaltim dalam pembangunan pesantren, gereja, hingga fasilitas keagamaan lainnya. Hal tersebut dikatakan masih bisa bagi Pemprov Kaltim mengambil peran karena sesuai kewenangan. Namun terkait keluhan Abdul Kadir, pihaknya tak bisa berbuat banyak. “Insentif guru agama atau madrasah, itu merekan kewenangan pemerintah pusat,” terangnya.
Hadi Mulyadi pun memperincikan kewenangan Pemprov Kaltim dalam pendidikan yang hanya melingkupi jenjang SMA. Sedangkan SD dan SMP kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Meski demikian, Hadi menegaskan jika Pemprov Kaltim tak menutup mata atas persoalan tersebut.
“Bantuan tak sama karena tak semuanya kewenangan kami. Tapi untuk yayasan, bertahap akan kami bantu,” pungkasnya. (*)
View this post on Instagram