DPRD Kaltim

Agil Suwarno Bantu Warga Sangatta Memahami Pentingnya Perda 5/2019

Pentingnya perda adalah keteraturan sosial bisa diperoleh. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agil Suwarno turut menyosialisasikan.

DPRD Kaltim

Sangatta, intuisi.co-Hukum itu berlaku bagi siapa saja. Tanpa memandang status. Meski demikian dalam praktiknya, warga kerap kewalahan. Demi membantu masyarakat maka DPRD Kaltim menelurkan Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Anggota Komisi I, Agil Suwarno pun menunaikan diseminasi di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur agar beleid tersebut makin dikenal warga.

“Selama ini banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum tak tahu harus mengadu ke mana, padahal ada Perda 5/2019 yang mengatur persoalan tersebut,” ujar Agil kepada intuisi.co pada intusi.co pada Rabu, 26 Mei 2021.

Kata Agil, dalam aturan yang terbit pada 2019 lalu itu telah disebutkan jika sejumlah Lembaga Bantuan Hukum atau LBH sudah menjalin kerja sama dengan Pemprov Kaltim. Entitas inilah yang nantinya akan membantu warga saat berhadapan dengan hukum. Bahkan dalam sosialisasi ini politisi PDI Perjuangan ini membawa advokat sebagai nara sumber.

“Respons masyarakat sangat baik dan antusias menyimak materi yang diberikan,” tutur Agil Suwarno.

Wajar demikian, kata dia, sebagian besar warga baru mengetahui ada perda terkait bantuan hukum bagi masyarakat. Sekarang tinggal menungggu dari Biro Hukum Setrpov Kaltim saja untuk langkah selanjutnya.

“Itu terkait teknis kerja sama antara Pemprov Kaltim dan LBH di tiap kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.