Agusriansyah Kritik Sistem Zonasi PPDB Tak Efektif di Kaltim

intuisi

8 Jun 2025 14:58 WITA

PPDB
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan saat diwawancarai. (Kontributor intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co – Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menuai kritik. Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan menilai kebijakan zonasi yang diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia tidak memperhitungkan karakteristik wilayah, khususnya daerah dengan keterbatasan infrastruktur seperti Kaltim.

“Prinsip pemerataan dalam zonasi memang patut didukung, namun pelaksanaannya tidak bisa digeneralisasi. Di Kaltim, tantangan utamanya adalah akses dan jarak tempuh ke sekolah,” ungkap Agusriansyah saat ditemui oleh awak media, Minggu (8/6/2025).

Ia mencontohkan wilayah seperti Kutai Timur, Berau, hingga Bontang yang masih menghadapi kesenjangan dalam distribusi siswa meski kapasitas belajar (rombel) di sekolah negeri mencukupi.

Di daerah terpencil, banyak siswa harus menempuh jarak jauh karena sekolah terdekat tidak tersedia atau tidak menawarkan jurusan sesuai minat mereka.

“Ada sekolah, tapi jauh dari rumah atau tidak menyediakan jurusan yang diminati. Kalau begitu, zonasi malah jadi hambatan,” lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut Agusriansyah, sistem zonasi semestinya mengacu pada amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Dirinya menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya berpijak pada kondisi kota besar yang sudah memiliki fasilitas pendidikan yang memadai.

Ia juga memperingatkan bahwa sistem zonasi berpotensi menimbulkan bentuk ketimpangan baru jika tidak disertai dengan pemerataan infrastruktur pendidikan dan tenaga pendidik yang berkualitas. Menurutnya hal ini justru dapat memberatkan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

“Kalau tidak diimbangi dengan regulasi daerah yang relevan, zonasi bisa berubah jadi bentuk diskriminasi. Pemerintah provinsi harus segera menyusun petunjuk teknis atau peraturan yang sesuai dengan kondisi riil Kaltim,” ujarnya.

Agusriansyah juga mendorong adanya koordinasi aktif antara pemerintah daerah dan kementerian terkait, termasuk dalam hal transportasi siswa, penyediaan fasilitas sekolah, hingga distribusi guru.

Sebagai seorang peneliti yang tengah menyusun disertasi tentang pemerataan pendidikan, ia menekankan bahwa zonasi bukan sekadar soal administratif, melainkan bagian dari isu keadilan sosial.

“Negara punya kewajiban memastikan akses pendidikan tidak terhalang oleh kebijakan yang tidak sesuai konteks lokal. Zonasi harus menjadi sarana pemerataan, bukan penghalang,” pungkasnya. (adv/rfh/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!