Agusriansyah: Lawan Pinjol Ilegal dengan Koperasi Desa

intuisi

26 Jun 2025 11:11 WITA

Pinjol
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Kontributor intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya indikator yang jelas sebagai dasar munculnya rasa optimisme terhadap keberhasilan program Koperasi Merah Putih. Ia menyebut bahwa optimisme tidak bisa hadir begitu saja tanpa ada proses yang terukur dan dapat dinilai.

“Salah satu indikator penting adalah kesiapan regulasi. Setelah adanya instruksi presiden, seharusnya segera diterbitkan petunjuk teknis (juknis) yang rinci agar arah kebijakan ini lebih terarah,” tegasnya pada Kamis (26/6/2025).

Ia juga mengkritisi mekanisme seleksi pengurus koperasi yang selama ini hanya mengandalkan musyawarah desa. Menurutnya, seharusnya ada tim seleksi independen yang bekerja secara profesional, dengan standar pengalaman dan latar belakang pendidikan yang jelas.

Agusriansyah juga mengingatkan bahwa tanpa kejelasan petunjuk teknis, program ini berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kalau tidak jelas, bisa saja masyarakat menilai bahwa ini hanya akal-akalan politik untuk menghapus peran BUMDes,” katanya. Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tujuan dari pembentukan koperasi ini tidak disalahartikan.

“Kalau memang tujuannya untuk memberantas pinjaman online ilegal dan rentenir, maka harus disampaikan dengan terbuka ke publik,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar koperasi yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri tidak kemudian tersingkir atau bahkan dimonopoli oleh koperasi model baru yang mendapat dukungan penuh dari APBN.

“Kita tidak ingin model koperasi yang didukung anggaran pemerintah justru mematikan inisiatif lokal,” katanya.

Menurutnya, bantuan pemerintah seharusnya juga bisa diarahkan untuk memperkuat koperasi yang sudah ada dan berpotensi, bukan hanya membentuk yang baru.

“Bisa jadi ini adalah kesempatan untuk revitalisasi koperasi yang sudah tidak berjalan efektif,” ujarnya. Ia berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan yang jelas, agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat menindaklanjuti kebijakan ini dengan tepat.

“Jangan sampai daerah sudah bergerak cepat, tetapi pusat justru belum siap. Padahal, dampaknya besar terhadap dana desa dan alokasi dari APBD,” jelasnya.

Agusriansyah juga menyoroti kemungkinan pengalokasian dana dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota sebesar 3 persen untuk mendukung koperasi ini.

“Kalau dana itu sampai ke masyarakat yang memang berniat membangun usaha namun kekurangan modal, tentu akan sangat berdampak positif. Tapi semua ini hanya bisa berjalan jika ada juknis yang tegas dan adil,” pungkasnya. (adv/rfh/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!