Akhir Pelarian Gembong Curanmor Lintas Kaltim setelah Buron Empat Tahun
Gembong curanmor ini telah beraksi di banyak tempat. Mulai Kutai Timur, Bontang, Balikpapan, hingga Samarinda. Gendam salah satu modusnya.
Samarinda, intuisi.co – Nuryadi Sabar Hariyanto mengakhiri pelarian panjangnya. Setelah buron empat tahun, gembong pencuri kendaraan bermotor (curanmor) tersebut diringkus di rumahnya. Persisinya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Karang Joang, Balikpapan Utara, Rabu, 6 Mei 2020.
“Dia sudah empat tahun kami incar,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ferry Putra Samodra, Selasa pagi, 12 Mei 2020.
Penangkapan penjahat 44 tahun itu merupakan kerja sama dengan Polres Bontang dan Polresta Balikpapan. Tersangka memang sukar ditangkap. Lihai melarikan diri dan bersembunyi. Hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan selama empat tahun.
“Sampai sekarang kami masih sidik dan lidik, sebab TKP (tempat kejadian perkara) kasus ini tak hanya di Kutai Timur dan Bontang, tapi juga Balikpapan serta Samarinda,” terang perwira tiga balok ini.
Buktinya memang jelas, kata Ferry. Ada 23 motor diamankan. Terbanyak dari Kutim sebanyak 15 motor. Sisanya delapan motor jadi barang bukti Polres Bontang. Modus pencurian beragam. Paling sering menggunakan metode hipnotis atau gendam.
Dengan cara tersebut, selama empat tahun tersangka sukses menggondol puluhan motor. Cara lainnya menggunakan kunci T untuk motor yang parkir di kawasan sepi. TKP paling banyak di Kutim dan Bontang. “Dari tersangka ini kami kembangkan lagi dan kemudian menangkap tersangka penadah,” sebutnya.
Dijual Murah
Tersangka penadah bernama Saripuddin (23). Dibekuk 8 Mei 2020 di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Dari tersangka 15 motor diamankan. Dari penadah inilah yang menjual motor tersebut kisaran Rp3-5 juta. “Hasilnya untuk membeli sabu-sabu dan keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Kasus masih terus dalam penyidikan. Diduga masih ada penadah atau pemetik lain terlibat dalam jaringan ini. Nuryadi menjadi bagian Polres Bontang, sementara Saripuddin tahanan Polres Kutim. Ke depannya kerja sama bakal terus berlanjut.
“Tersangka Saripuddin kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah diancam paling lama pidana penjara empat tahun,” pungkasnya. (*)