HeadlineSorotan

Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Disebut dari Tambang Ilegal

Pengusaha batu bara menegaskan izin pertambangan resmi memiliki jalur angkutan sendiri dan tak akan bersinggungan dengan jalan umum.

Samarinda, intuisi.co-Pengusaha batu bara akhirnya angkat suara soal maraknya hilir mudik angkutan emas hitam di jalan umum Kaltim. Tersirat kegiatan tersebut merupakan bagian dari praktik pertambangan ilegal.

“Jika tambang resmi dengan IUP dan PKP2B (Izin Usaha Pertambangan/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) biasanya sudah punya jalur sendiri,” sebut Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda atau APBS, Eko Prayitno, dikonfirmasi Kamis, 17 Juni 2021.

Klaim Eko sangat beralasan. Kaltim memiliki ketentuan mengenai jalur angkutan batu bara maupun kelapa sawit. Terutang dalam Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Pasal 6 menuangkan larangan hingga pemberian izin jalur umum untuk aktivitas tambang. Yang mana beleid tersebut berlaku bagi semua pengusaha pertambangan atau perkebunan. Melintasi jalan umum, jelas sudah pelanggaran. “Seharusnya tak bisa. Kami harap pemerintah mengambil tindakan tegas,” terangnya.

Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kualitas dan jenis jalan dikelompokkan dalam empat jenis. Mulai jalan kelas I-III, dan khusus. Masing-masing punya kemampuan dalam penyerapan tonase. Sumbu terberat maksimal 10 ton.

Perusahaan Batu Bara Punya Jalur Sendiri

Secara teknis dan realitas di lapangan, jalan jenis apapun pasti rusak jika terus-menerus dilintasi. Kerusakan pun jelas makin cepat ketika jalan digunakan tak sesuai peruntukan. Dalam hal ini, adalah jalan umum yang dilintasi truk pengangkut bau bara.

“Makanya tambang resmi punya jalur sendiri. Yang menggunakan jalan umum itu oknum, biasanya ilegal,” tandasnya.

Eko sebagai pengusaha batu bara, menegaskan tahu benar semua aturan mengenai praktik tersebut. Sehingga kini, bergantung pemerintah untuk mengambil tindakan. Dan yang ditegaskannya perlu jadi pertanyaan, jika memang ada kendaraan pengangkut emas hitam melintas di jalan umum, siapa aparat pemberi izin?

Mendapatkan akses ke jalan umum jelas bukan hal mudah. Banyak pertimbangan, sebab kendaraan roda jamak ini akan beriringan dengan mobil dan motor warga. “Sekali lagi, kalau enggak ada. Ya, berarti ilegal,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.