Arfan Soroti Soal Perizinan Tambang Galian C di Kaltim

intuisi

27 Jun 2025 12:26 WITA

galian c
Anggota DPRD Kaltim, Arfan yang mengungkapkan kritiknya. (Kontributor intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co – Masalah perizinan tambang Galian C di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi isu penting yang memicu perhatian. Prosedur perizinan yang dianggap rumit. Terpusat di pemerintah pusat dinilai menghambat perkembangan ekonomi daerah serta mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, menegaskan pentingnya mengembalikan kewenangan penerbitan izin tambang Galian C kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut Arfan, sistem perizinan saat ini yang bersifat sentralistik tidak memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kalau izin harus diurus ke pusat, prosesnya lambat dan berbelit-belit. Sebaiknya pengurusan izin Galian C dikembalikan ke tingkat provinsi atau kabupaten agar lebih efisien dan mendukung iklim usaha,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Arfan juga mengungkapkan pengalamannya sendiri dalam mengurus izin Galian C yang sampai kini belum rampung meski telah diajukan lebih dari setahun lalu.

“Birokrasi yang rumit ini nyata saya alami sendiri, izin yang saya ajukan belum keluar sampai sekarang,” kata politisi dari Partai NasDem ini. Ia menilai regulasi yang ada saat ini kurang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Padahal, sektor tambang Galian C memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur dan penyediaan lapangan kerja.

Salah satu masalah utama yang diidentifikasi Arfan adalah belum adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang menyebabkan aktivitas tambang rakyat sulit untuk diatur secara legal.

“Tanpa penetapan WPR, kegiatan tambang rakyat tidak bisa diakomodasi secara resmi,” jelasnya. Padahal, dengan pengelolaan yang tepat, sektor ini dapat menjadi sumber PAD yang signifikan dan membuka peluang kerja di tengah melemahnya sektor formal.

Arfan menegaskan bahwa persoalan ini membutuhkan tindakan nyata, bukan hanya diskusi. Ia mendesak adanya kebijakan yang mendukung desentralisasi perizinan tambang non-logam dan batuan. Menurutnya, sentralisasi perizinan menyebabkan ketidakmerataan informasi, menyulitkan penambang rakyat, dan mengurangi pengawasan pemerintah daerah terhadap pertambangan di wilayahnya.

“Kalau daerah tidak diberi kewenangan mengatur izin Galian C, bagaimana bisa memaksimalkan pendapatan dan menertibkan aktivitas tambang?” pungkasnya.

Komisi III DPRD Kaltim berkomitmen mengawal isu ini hingga ke tingkat kementerian agar otonomi daerah dalam pengelolaan tambang rakyat dapat segera direalisasikan sebagai langkah menuju keadilan ekonomi dan kemandirian fiskal. (adv/rfh/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!